Dana Transfer ke Daerah Dikurangi, PPPK Pangandaran Takut Gaji Terpengaruh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah pusat telah menetapkan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026, menimbulkan keprihatinan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pangandaran. Meskipun kebijakan ini tidak secara eksplisit menyentuh gaji PPPK, banyak yang khawatir dampaknya terhadap kesejahteraan mereka, terutama dalam hal pembayaran upah.

Koordinator PPPK Kabupaten Pangandaran, Asep Dudi, menyatakan bahwa meskipun mereka tidak menolak pemangkasan TKD, mereka prihatin akan potentielnya untuk memengaruhi gaji para pegawai mereka.

Asep Dudi menegaskan, para PPPK di Pangandaran akan terus bekerja dengan profesionalisme tanpa mengurangi semangat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), khususnya di bidang pendidikan. Peran guru sebagai pelopor pendidikan sangat penting dalam membangun generasi masa depan.

“Kami tetap fokus pada tugas mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Kebijakan pemerintah tidak akan mengurangi semangat kami dalam menjalankan tugas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sementara itu, Asep juga mengungkapkan harapan bahwa pemerintah pusat dapat lebih memperhatikan kesejahteraan PPPK, terutama dalam hal kesetaraan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini, PPPK sering merasakan ketidaksetaraan dalam fasilitas dan penghargaan yang diterima dibandingkan dengan PNS.

Pemangkasan TKD sebesar Rp 144 miliar untuk Kabupaten Pangandaran pada 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Meskipun tujuannya adalah untuk optimalisasi alokasi dana, pengaruhnya terhadap keuangan daerah, termasuk kesejahteraan pegawai, menjadi perhatian utama. Di harapkan, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang tidak hanya memecahkan masalah anggaran, tetapi juga menjamin hak dan kesejahteraan para PPPK yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

Informasi terkini menunjukkan bahwa pemerintah tengah merencanakan program khusus untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non-PNS, termasuk PPPK, melalui pembinaan profesional dan peningkatan fasilitas kerja. Ini diharapkan bisa meringankan beban finansial yang dialami para pegawai terdepan.

Studi kasus di daerah lain menunjukkan bahwa pengalaman Pangandaran tidak unik. Beberapa kabupaten juga mengalami ketidaksetaraan dalam perlakuan terhadap pegawai kontrak, meskipun telah kontribusi besar dalam pelayanan masyarakat. Hal ini menguatkan argumen bahwa kebijakan pusat perlu lebih inklusif dalam menjamin kesetaraan hak dan kesejahteraan bagi semua jabatannya.

Dampak pemangkasan dana ini tidak hanya terasa di sektor pendidikan, tetapi juga di bidang kesehatan dan sosial. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat berkolaborasi lebih erat dengan pemerintah pusat untuk menemukan solusi yang seimbang, sehingga tidak hanya anggaran yang teratur, namun juga kesejahteraan masyarakat dan pegawai dapat terjamin.

Pemerintah pusat sebaiknya mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap para PPPK yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat. Ketimpangan dalam perlakuan dan fasilitas harus segera ditekan agar tidak menurunkan motivasi para pegawai yang menjadi tulang punggung sektor publik. Solusi yang tepat bukan hanya pada pemangkasan anggaran, tetapi juga pada peningkatan dukungan yang komprehensif bagi mereka yang bekerja di garis depan.

Setiap kebijakan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan kolektif. Para PPPK di Pangandaran telah membuktikan komitmen mereka dalam mengabdi, dan seharusnya diberikan perlindungan yang sama dengan PNS. Upaya pemerintah pusat untuk mengoptimalkan dana harus diimbangi dengan peningkatan investasi pada sumber daya manusia yang menjadi energi utama dalam pembangunan daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan