19 Pasangan di Garut Mendaftarkan Pernikahan Secara Legal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Negeri Garut merayakan Hari Santri Nasional dengan mengadakan Sidang Isbat Nikah untuk beberapa pasangan yang telah melakukan pernikahan agama namun belum terdaftar secara resmi. Acara ini diselenggarakan di kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, kegiatan ini adalah langkah untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam melindungi hak-hak perdata mereka. Pengakuan resmi pernikahan menjadi diperlukan agar pasangan dapat memanfaatkan berbagai hak hukum, seperti menerima bantuan sosial dan mendapatkan dokumen kependudukan.

Helena memperjelas bahwa Sidang Isbat Nikah memberikan jaminan hukum bagi mereka yang hanya melangsungkan pernikahan agama. Pasangan yang ingin mengikuti sidang ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah menikah secara agama dan hidup bersama selama waktu yang cukup. Setelah proses sidang selesai, peserta akan mendapatkan dokumen penting seperti putusan sidang, buku nikah, kartu keluarga, dan identitas anak.

Kejaksaan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Helena mengungkapkan bahwa masih banyak warga Garut yang belum melakukan pendaftaran pernikahan resmi, sehingga kegiatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Dalam sidang kali ini, 19 pasangan dari berbagai kecamatan Garut mengikuti acara dengan dihadiri oleh dua saksi masing-masing.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, juga hadir dan memberikan appresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Garut. Ia menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan perhatian terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memiliki legalitas pernikahan. Syakur menjelaskan bahwa dua kelompok terutama yang belum memiliki legalitas pernikahan adalah pasangan yang menikah di bawah umur dan mereka yang tingkatkan oleh faktor geografis.

Kondisi ini, meskipun terlihat sederhana, memiliki dampak besar pada kehidupan sosial, terutama dalam pemenuhan hak-hak administratif dan pendukung sosial. Solusi seperti Sidang Isbat Nikah menjadi salah satu upaya untuk mencari kesempatan dan memajukan masyarakat dengan memberikan jaminan hukum yang lebih baik.

Perbedaan yang ada di antara masyarakat harus diatasi dengan langkah-langkah konkret. Ini bukan hanya tentang penyelesaian masalah hukum, tetapi juga tentang penguatan kesatuan dan kesejahteraan sosial. Setiap usaha untuk memberikan keadilan akan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan