Warga dan PT Pasca Bentrok Dinediasikan oleh Kapolres Rohil, Begini Hasilnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Rokan Hilir (Rohil) segera bertindak dengan memimpin proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan perkebuhan antara perusahaan dan warga. Melalui upaya tersebut, beberapa poin kesepakatan telah dicapai, termasuk perjanjian mengenai upah panen dan brondolan.

Mediasi itu dilaksanakan di Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil, pada hari Selasa (21/10/2025) siang. Wakil Bupati Jhony Charles mengawali acara dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengungkapkan masalah mereka. Ia juga mengingatkan para peserta untuk tetap tenang saat berdebat.

Hadirin yang hadir antara lain Danyon B Pelopor Menggala Juntionc, AKBP Efandhoni Lilik Pamungkas, dan Anggota DPRD Kabupaten Rohil dari Fraksi Hanura, Hamza. Selain itu, juga hadir Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Sarasi Sijabat, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonar Purba, serta pelaksana lainnya.

Kegiatan ini berhasil meraih hasil yang memuaskan melalui pendekatan yang membangkitkan kerjasama. “Hasil mediasi kali ini telah mencapai kesepakatan yang optimal dari kedua belah pihak,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025).

Kapolres juga menekankan bahwa hukum harus diaplikasikan secara adil. “Masyarakat dilarang mengambil yang bukan milik mereka, dan perusahaan juga tidak diizinkan menggunakan kekerasan terhadap warga. Saya akan mengambil tindakan hukum jika diperlukan, baik terhadap PT UTS maupun masyarakat,” katanya.

Beberapa kesepakatan yang telah dicapai meliputi:

  • Upah panen ditetapkan sebesar Rp 350 per kilogram
  • Transportasi dibagi antara angkutan dari Suroso dan angkutan dari masyarakat
  • Seluruh Tandan Buah Segar (TBS) akan diangkut ke Pabrik Krystalisasi Sendiri (PKS) PT UTS
  • Upah brondolan ditetapkan sebesar Rp 1.000 per kilogram
  • Perekrutan tenaga kerja diserahkan kepada vendor yang ditunjuk oleh PJ Penghulu Balam Sempurna, dengan pengawasan dari PJ Penghulu
  • Tenaga pengamanan dari Pekanbaru akan dikembalikan, sedangkan pengamanan selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur dengan terlibatnya TNI dan Polri

PT UTS juga setuju untuk mengurus seluruh biaya pengobatan bagi tujuh korban yang terluka dalam bentrokan sebelumnya. Sementara itu, kelompok Wanton Siringo Ringo berjanji tidak akan lagi melakukan pemanenan TBS secara sepihak. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga keamanan dan situasi tetap tenang.

Tindakan ini menunjukkan bahwa dialog dan kerja sama dapat membawa solusi yang damai untuk masalah sengketa lahan. Pengaturan yang jelas dan adil dapat membantu mencegah konflik di masa depan, serta memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang seimbang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan