Restorative Justice untuk Pengguna Narkotika yang Diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, melalui Jaksa Fasilitator Mario Nicolas SH MH dan M Fakhruzzaman SH, telah berhasil mengakhiri penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dengan nama EE. Pendekatan yang digunakan dalam kasus ini adalah keadilan restoratif (Restorative Justice), memberikan kesempatan kepada EE untuk melakukan pemulihan tanpa harus melalui proses pidana lebih lanjut. Tersangka ini diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Agus Khausal Alam SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa langkah awal dilakukan dengan mengajukan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin, 13 Agustus 2025. Tujuan dari ekspose tersebut adalah untuk mendapatkan persetujuan terkait penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini. Hasilnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses ekspose di tingkat pusat.

Pada Senin, 20 Oktober 2025, Alam bersama tim jaksa fasilitator menggelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diwakili oleh Direktur B, Kasubdit, dan staf terkait. Hasil ekspose tersebut menunjukkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap EE telah disetujui. Alam menuturkan bahwa proses ekspose yang dilakukan telah menghasilkan keputusan untuk melanjutkan penghentian penuntutan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Langkah berikutnya adalah penempatan EE di lembaga rehabilitasi di Jawa Barat, di mana ia akan mengikuti program pemulihan yang berfokus pada pemulihan, tanggung jawab, dan reintegrasi sosial. Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, menambahkan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah penelitian mendalam dan memastikan bahwa EE memenuhi syarat untuk penerapan keadilan restoratif. Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara berbasis keadilan restoratif. Bobbi menyatakan bahwa setelah melalui penelitian yang komprehensif, mereka yakin bahwa tersangka memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam pedoman tersebut.

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif, yang memberikan kesempatan pemulihan bagi individu yang melanggar hukum. Ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan, di mana pemulihan dan reintegrasi sosial menjadi prioritas. Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh bagaimana sistem keadilan dapat berfokus pada transformasi positif bagi pelaku pelanggaran, bukan hanya pada hukuman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan