Pencarian Barang Mewah Asa Sandra Dewi Dirampas Negara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Aktris Sandra Dewi berharap dapat kembali memegang tas-tas dan mobil mewah yang dianugerahkan suaminya, Harvey Moeis, untuk ulang tahunnya, karena aset tersebut sudah dirampas negara. Oleh karena itu, Sandra Dewi mengajukan gugatan ke pengadilan.

Menurut Thecuy.com, Senin (20/10/2025), Sandra Dewi adalah istri Harvey Moeis, yang terkait dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan agar semua aset milik Harvey Moeis disita untuk negara. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim memutuskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah, terutama terkait pidana penjara dan uang pengganti. Namun, putusan lainnya tetap sesuai dengan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sementara itu, putusan lainnya tetap dipertahankan seperti keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar hakim Teguh Arianto selama persidangan.

Pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa semua aset milik Harvey Moeis harus disita untuk negara. Aset tersebut meliputi emas, logam mulia, tas mewah, tanah, dan mobil mewah yang diberikan kepada Sandra Dewi sebagai hadiah.

“Dengan mengacu pada barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara, majelis hakim memutuskan bahwa aset tersebut harus dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dikenakan kepada terdakwa,” kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Sandra Dewi menolak keputusan penyitaan atas tas dan mobil mewah tersebut. Dia mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” ungkap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.

Sandra Dewi, bersama Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, menjadi pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Termohon dalam keberatan ini adalah jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung RI.

“Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” kata Andi Saputra.

Sandra Dewi mengemukakan bahwa dia sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, dia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir mengikuti pemeriksaan ahli. Apakah permohonan keberatan akan dikabulkan atau tidak, tergantung pada kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi Saputra.

Sementara itu, Sandra Dewi menjelaskan bahwa dia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta. Dia juga mengaku tidak mengetahui soal deposito dolar asing milik suaminya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan Sandra Dewi. Kejagung mengatakan bahwa gugatan tersebut memang dapat diajukan dan telah diatur dalam undang-undang. “Untuk pihak ketiga yang beriktikad baik, silakan ajukan, karena diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat diminta konfirmasi.

Anang menjelaskan bahwa jaksa akan menjawab keberatan Sandra terkait perampasan aset yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan timah. Dia mengatakan Kejagung akan menghormati putusan pengadilan. “Jaksa pasti akan menjawab dan mempunyai argumen serta bukti yang akan disampaikan di persidangan. Apapun keputusannya, pengadilan yang memutuskan dan kita pasti menghormati,” ujarnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap sidang keberatan. Hanya waktu yang akan menunjukkan apakah Sandra Dewi akan berhasil mendapatkan kembali aset yang dirampas atau tidak. Kasus ini menjadi contoh penting terkait perampasan aset dalam kasus korupsi, terutama untuk pihak ketiga yang memegang aset yang terkait dengan terdakwa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan