Penahanan Riza Chalid Dikaitkan dengan Kasus Sakit Radang Paru-paru Dipindah ke Rutan Salemba

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Panitia pengadilan telah menerima permohonan untuk mengubah tempat pemenjaraan Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, yang sedang difitnah terkait kasus pelanggaran tata kelola minyak mentah. Keputusan ini memindahkan tempat tahanannya dari Penjara Salemba, yang berfungsikan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menuju Penjara Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Keputusan ini diumumkan hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025, oleh Ketua Panitia Pengadilan Fajar Kusuma Aji bersama dengan anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto. Mereka menyetujui permohonan dari tim pengacara Kerry untuk memindahkan tempat penahanan ke lokasi yang lebih layak.

“Kami menetapkan permohonan dari tim pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza untuk memindahkan tempat penahanannya dari Penjara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Penjara Negara Kelas I Jakarta Pusat mulai tanggal 20 Oktober 2025. Kami memerintahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan keputusan ini segera setelah pemberitahuan ini dibacakan,” demikian tertera dalam salinan keputusan pemindahan penahanan yang dibaca Thecuy.com pada Selasa (21/10/2025).

Permohonan pemindahan tempat penahanan ini diajukan oleh tim pengacara Kerry pada Senin (13/10) sebelumnya. Tim hukum menyarankan pemindahan ini karena Kerry diduga terinfeksi virus akut yang menyebabkan peradangan paru-paru, seperti tercatat dalam catatan medis RS Adhyaksa Jakarta tanggal 22 Agustus 2025. Tujuannya adalah untuk menjamin kesehatan Kerry selama masa penahanan.

Tim pengacara Kerry menyampaikan bahwa Penjara Salemba memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi standar akreditasi ‘paripurna’ dari Kementerian Kesehatan R.I., sehingga dapat menjamin kesehatan terbaik bagi kliennya. Keputusan ini resmi tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan dari tim pengacara terdaftar Muhamad Kerry Adrianto Riza cukup beralasan dan sesuai dengan hukum, sehingga dapat disetujui,” ujar panitia pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengekspresikan penghargaan atas keputusan panitia yang mengutamakan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pengadaan tempat penahanan baru akan memudahkan proses hukum Kerry.

“Kami menghormati dan menghargai pertimbangan panitia yang memprioritaskan kesehatan klien kami,” katanya.

“Pemindahan ini juga akan memudahkan proses hukum, baik dalam persidangan maupun jika jaksa memerlukan keterangan Kerry dalam kasus lain,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adriano Riza difitnah terlibat dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM). Jaksa menyatakan bahwa pengadaan sewa tiga kapal tersebut telah memperkaya Kerry dan Dimas melalui PT JMN sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047. Selain itu, pengaturan sewa terminal juga diperkirakan telah memberikan keuntungan kepada Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Kerry dan Gading Ramadhan Joedo telah menggunakan uang sebesar Rp 176,3 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan golf di Thailand, diikuti oleh pihak PT Pertamina, termasuk Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.

Kasus ini menonjolkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam sektor energi. Pembaruan dalam sistem keadilan dan pendekatan yang etis dalam pengawasan finansial akan menjadi kunci untuk mencegah dugaan korupsi di masa depan. Kerja sama antara lembaga kegiatan, pemerintah, dan masyarakat adalah langkah penting untuk memastikan pelestarian aset negara dan keadilan bagi semua pihak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan