Pajak Impor Dikenakan pada Produk Benang Kapas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi menetapkan penerapan Bea Masuk Tindakan (BMT) sebagai bentuk perlindungan bagi industri benang kapas dalam negeri. Aturan ini akan berlaku mulai sepuluh hari setelah diumumkan.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2025, yang ditandatangani pada 8 Oktober 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan sementara kepada industri lokal yang mengalami kerugian akibat peningkatan impor produk serupa.

Hasil penyelidikan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan adanya peningkatan jumlah impor benang kapas, baik secara absolut maupun relatif, yang membahayakan industri dalam negeri. Impor tersebut menyebabkan kerugian serius bagi pabrik-pabrik lokal.

BMT ini akan berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang berbeda-beda. Pada tahun pertama, bea masuk ditetapkan sebesar Rupiah 7.500 per kilogram. Pada tahun kedua, tarif berkurang menjadi Rupiah 7.388 per kilogram, dan pada tahun ketiga, sebesar Rupiah 7.277 per kilogram.

Aturan ini berlaku untuk semua typ benang kapas dengan kode HS 5204, 5205, dan 5206. Namun, pengecualian diberikan kepada 120 negara berkembang anggota WTO. Mereka tetap harus menyampaikan dokumen surat keterangan asal untuk impor benang kapas. Jika dokumen tersebut tidak memenuhi syarat, maka BMT tetap dikenakan.

Tahap ini menjadi langkah penting bagi pemerintah untuk melindungi industri benang kapas lokal. Diharapkan dengan adanya BMT, industri dalam negeri bisa lebih bersaing dan berkembang maju.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan