KPK Penyelidiki PT IAE dalam Kasus Jual-Beli Gas yang Dugaan Rugikan Negara Sebesar USD 15 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah mengajukan panggilan kepada Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo, untuk sesi pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), di mana kerugian yang ditimbulkan mencapai USD 15 juta.

Sesuai dengan pernyataan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, pada Selasa (21/10/2025), pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk mengungkap hubungan kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, rincian materi yang akan diungkap selama sesi tersebut belum diungkapkan. “Atas nama AS Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) mulai tahun 2007 hingga saat ini,”jelasnya.

Kasus korupsi yang diungkap KPK ini terkait dengan transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi, yang diperkirakan terjadi selama periode 2017-2021. Selain itu, KPK telah menahan tiga tersangka: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006-2023), Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN (2016-2019), dan Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT PGN.

KPK telah melakukan penyitaan sebesar USD 1 juta (setara dengan Rp 16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi yang terkait dengan kasus ini.

Kasus korupsi ini menegaskan bahwa pemantauan dan transparansi dalam transaksi bisnis yang melibatkan perusahaan milik negara harus ditingkatkan. Kerugian yang besar yang dialami negara haru menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Setiap pelanggaran harus ditangani dengan keras agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dapat dipertahankan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan