KPK Memeriksa Kasus Korupsi Kuota Haji di Jogja Setelah Penyelidikan di Jawa Timur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini meneliti dugaan pelanggaran hukum terkait penyaluran kuota haji untuk periode 2023-2024. Tim investigasi telah memulai kegiatan pemeriksaan di Yogyakarta setelah sebelumnya melakukan aktivitas serupa di Jawa Timur, khususnya di Surabaya.

Asep Guntur Rahayu, yang bertugas sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menuturkan bahwa operasi pengecekan akan dilanjutkan. “Kami melakukan pemeriksaan bersamaan di Jawa Timur sebelumnya, kemudian di Yogyakarta, dan akan terus berlangsung,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Masalah yang diungkapkan terkait dengan 10.000 kuota haji khusus yang menjadi fokus investigasi. Kuota ini tersebar di berbagai biro perjalanan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di wilayah tertentu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga hadir untuk melakukan pengecekan keuangan langsung di tempat.

Asep menjelaskan bahwa tim penyidik KPK dan BPK bekerja sama untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. “Kami melakukan perhitungan langsung di lapangan untuk menentukan sebesar apakah kerugian negara yang terjadi,” tambahnya.

Pada hari ini, KPK memanggil lima direktur biro perjalanan haji di Yogyakarta untuk dimintai keterangan. Nama-nama Direktur biro tersebut antara lain Siti Aisyah dari PT Saibah Mulia Mandiri, Mochamad Iqbal dari PT Wanda Fatimah Zahra, Mifdol Abdurrahman dari PT Nur Ramadhan Wisata, Tri Winarto dari PT Firdaus Mulia Abadi, dan Retno Anugerah Andriyani dari PT Hajar Aswad Mubaroq. Selain itu, Gugi Harry Wahyudi, manajer operasional kantor AMPHURI juga diundang.

Kasus ini bermula ketika Indonesia meraih tambahan kuota haji sebanyak 20.000, yang kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, menurut Undang-Undang Haji, kuota khusus hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kolusi dalam pembagian kuota tambahan tersebut antara Kementerian Agama dan beberapa biro perjalanan haji.

Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. KPK telah menyita berbagai aset terkait, termasuk uang, mobil, dan rumah. Uang yang disita berasal dari pengembalian biro perjalanan haji, yang diduga merupakan uang ‘percepatan’ yang diminta oleh beberapa elemen Kementerian Agama, namun dikembalikan kembali karena takut terhadap panitia khusus haji DPR pada tahun 2024.

KPK terus bekerja untuk mengungkap kebenaran kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara. Setiap langkah yang diambil bertujuan untuk melindungi keuangan negara dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

KPK telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini mendorong kita semakin waspada terhadap pemerataan sumber daya dan keberadaan sistem yang adil. Pada saat kita melihat perjuangan ini, mari kita dukung upaya pengendalian korupsi dan berusaha untuk menyokong transparansi dalam setiap aspek kehidupan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan