KPK telah Rincikan Alasan Belum Menahan Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur 2019-2022. Menurut KPK, Kusnadi saat ini masih dalam keadaan tidak siap untuk ditahan karena alasan kesehatannya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kusnadi telah mengunjungi KPK dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh tim medis. Dalam wawancara di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), Asep menyampaikan bahwa hal ini menjadi pertimbangan utama sebelum melakukan penahanan.
Penyidik KPK mesti memastikan bahwa tersangka memiliki kondisi fisik yang memadai sebelum melakukan penahanan. “Apakah tersangka tersebut dalam keadaan yang layak untuk ditahan dan juga cocok untuk hadir dalam persidangan?” tanya dia.
Jika tersangka tersebut dalam kondisi sakit, apakah penyakitnya berupa penyakit menular atau tidak, menjadi pertimbangan penting. Hal ini penting karena tersangka akan ditempatkan di sel bersama dengan warga binaan lain, dan penahanan dalam kondisi sepert itu dapat memiliki potensi risiko.
Dalam kasus ini, KPK telah mengungkap adanya komitmen fee yang diterima oleh Kusnadi. Menurut KPK, Kusnadi menerima kompensasi sekitar 15-20 persen dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada kordinator lapangan (Korlap) dana Pokmas. “Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen. Artinya, untuk setiap program, anggota DPR ini biasanya menerima bagian antara 15-20 persen,” ujar Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Asep menjelaskan bahwa para Korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah yang dicairkan oleh Kusnadi. Komitmen fee 20 persen ini diberikan oleh Korlap sejak awal, yang dikenal sebagai ‘ijon’, untuk menyediakan dana hibah tersebut.
Selama empat tahun, sejak 2019 hingga 2022, Kusnadi, saat itu Ketua DPRD Jatim, memperoleh dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD sebesar Rp 398,7 Miliar. Jumlah dana hibah Pokir yang dikeluarkan setiap tahunnya bervariasi. Pada 2019, dana sebesar Rp 54,6 miliar, 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar, dan 2022 Rp 135,2 miliar. Jumlah total dana yang diterima Kusnadi selama empat tahun mencapai Rp 79,74 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Saat ini, empat tersangka telah ditahan oleh KPK.
KPK telah mengungkap kemajuan dalam kasus dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur. Komitmen fee yang diterima oleh Kusnadi menunjukkan adanya kecurangan yang signifikan dalam penyiaan dana publik. Jika kondisi kesehatannya membaik, Kusnadi akan ditahan untuk proses hukum selanjutnya. KPK juga telah menetapkan 21 tersangka, dengan empat di antaranya sudah ditahan. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantakan korupsi dalam penggunaan dana hibah.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.