Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap mencapai 14,5 juta wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan tahun ini. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan target sebelumnya yang mencakup 16,21 juta WP.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan bahwa target 14,5 juta ini didasarkan pada data laporan SPT tahun 2024 yang mencapai 13 juta WP. Dari total tersebut, 13 juta di antaranya meliputi WP orang pribadi, sedangkan sisanya terdiri dari 1,5 juta WP badan. Lebih rinci, di antara WP orang pribadi, 11,2 juta di antaranya diperkirakan berasal dari karyawan, sementara sisanya, yakni 2,2 juta, adalah pekerja bebas.
Dalam Media Briefing Ditjen Pajak di Kantor DPJ, Jakarta, Senin (20/10/2025), Rosmauli menegaskan, “Kami menghitung berdasarkan data SPT yang masuk untuk tahun 2023 dan 2024.”
Target yang lebih rendah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk kondisi pasar tenaga kerja dan dunia usaha saat ini. “Kemungkinan besar, jumlah pegawai yang masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah meningkat, sedangkan pengusaha dengan pendapatan di atas Rp 4,8 miliar mungkin berkurang. Selain itu, jumlah wajib pajak yang tidak efektif (NE) kemungkinan juga naik,” katanya.
Hal ini menjadi pertimbangan DJP untuk menentukan strategi edukasi dan sosialisasi yang lebih baik. Rosmauli menambahkan, “Ini hanya perkiraan yang kami buat. Karena jumlah WP yang wajib melapor SPT belum ditentukan pasti, ini hanya untuk menghitung secara estimatif berapa yang akan melapor. Terutama karena tahun depan akan menggunakan sistem Coretax, kita harus mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapinya.”
Sebelumnya, DJP telah menetapkan target kepatuhan penyampaian SPT tahunan tahun ini pada 16,21 juta, yang setara dengan 81,92% dari total 19,7 juta WP. Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, dalam siaran pers Minggu (13/4/2025), “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan.”
Menurut data terbaru, pengalaman dari negara lain menunjukkan bahwa penerapan sistem pajak elektronik seperti Coretax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga 15%. Ini berarti DJP harus lebih fokus pada sosialisasi dan dukungan teknis untuk memastikan transisi yang lancar. Studi kasus dari negara seperti Singapura juga menunjukkan bahwa sistem pajak yang lebih efisien dapat mengurangi kesalahan laporan hingga 30%.
Pemanfaatan pojok pajak oleh pekerja untuk melapor SPT tampak menjadi suatu tren, namun masih diperlukan upaya lebih untuk memastikan semua wajib pajak memahami dan mematuhi peraturan. Dengan adanya Coretax, harapkan proses laporan pajak menjadi lebih transparan dan efisien. Mari kita ikuti perkembangan ini dengan antusias dan siap untuk adaptasi.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.