Purbaya Meminta Kemendagri Selidiki Perbedaan Data Dana Pemda di Bank Sejumlah Rp 18 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyelidiki selisih dana simpanan pemerintah daerah yang tercatat di bank sebesar Rp 18 triliun. Permintaan tersebut disampaikan selama rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dihadiri oleh kedua menteri tersebut.

Selisih data ini pertama kali diungkapkan oleh Tito Karnavian. Menurut laporan Bank Indonesia hingga 30 September, jumlah anggaran daerah yang disimpan di bank mencapai Rp 233,97 triliun. Dana tersebut terdiri dari giro Rp 178,14 triliun, simpanan Rp 48,40 triliun, dan tabungan Rp 7,43 triliun.

Namun, angka tersebut berbeda dengan data yang dikumpulkan dari 546 Pemda oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Hingga 17 Oktober, dana Pemda di rekening kas daerah mencapai Rp 215 triliun, dengan rincian Rp 64,95 triliun di tingkat provinsi, Rp 119,92 triliun di kabupaten, dan Rp 30,13 triliun di kota.

“Jadi ada perbedaan antara data Bank Indonesia yang Rp 233 triliun dengan data rekening Pemda yang totalnya Rp 215 triliun, selisih sekitar Rp 18 triliun,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Respon dari Purbaya Yudhi Sadewa adalah permintaan agar Mendagri segera menyelidiki perbedaan tersebut. Ia menduga bahwa selisih tersebut bisa disebabkan oleh ketidaktelitian Pemda dalam pengelolaan keuangan. “Data dari Bank Indonesia pasti sudah sistemik, dari seluruh bank di Indonesia. Jika di Pemda kurang Rp 18 triliun, mungkin ada yang kurang teliti. Jadi, perbedaan ini perlu diinvestigasi, untuk menyelidiki keberadaan selisih Rp 18 triliun tersebut,” tutur Purbaya.

Meskipun demikian, Purbaya menjelaskan bahwa tidak ada masalah selama dana tersebut digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menekankan pentingnya agar dana tidak dialihkan ke pusat atau ditempatkan di bank-bank di Jakarta. “Selama uang tersebut digunakan di daerah, itu baik untuk ekonomi lokal. Kunci utama, jangan ditransfer ke pusat lagi, tetap di bank daerah,” katanya.

Purbaya juga menyebutkan bahwa kasus serupa terjadi di tingkat pusat, di mana pemerintah memiliki dana sebesar Rp 230 triliun yang disimpan di bank komersial berupa deposito. Kondisi ini sebelumnya telah menimbulkan perdebatan publik mengenai potensi penyalahgunaan bunga deposito oleh oknum pejabat. “Ada tuduhan bahwa ‘pejabat pusat main bunga, uangnya ditaruh di sana, mendapat kickback.’ Jadi, hal ini perlu diperhatikan, apakah benar atau tidak,” ujar Purbaya.

Pemerintah akan menelusuri asal-usul dan tujuan penempatan dana tersebut. “Tugas pemerintah bukan mengumpulkan bunga dari tabungan, melainkan memastikan uang negara benar-benar memberikan dampak pada perekonomian – untuk daerah tetap di daerah, untuk pusat tetap di pusat,” jelasnya.

Menurut laporan terbaru, selisih dana simpanan pemerintah daerah dan pembiayaan publik terus menjadi perhatian utama pemerintah. Studi kasus menunjukkan bahwa ketidaktransparansi dalam pengelolaan keuangan sering menjadi penyebab kerugian negara. Harus ada kebijakan yang lebih ketat dalam pemantauan dan pelaporan keuangan daerah agar dapat meminimalkan selisih data.

Dana daerah harus digunakan dengan bijak untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan memastikan kejelasan dalam pengelolaan keuangan, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berdampak positif pada masyarakat dan pembangunan. Setiap pejabat harus bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik agar tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidaktransparansi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan