Lisa Mariana Dipanggil Perdana Saat Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lisa Mariana gagal menghadiri pemanggilan perdana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Pemanggilan ini merupakan langkah pertama setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Perkembangan kasus dimulai saat Lisa mendakwa RK sebagai ayah dari anaknya. Hal ini membuat RK merasa tercelak dan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri. Tes DNA yang diadakan kemudian membuktikan bahwa anak Lisa tidak memiliki hubungan darah dengan RK.

Penetapan Lisa sebagai tersangka terlebih dahulu dilakukan dalam tahap penyidikan. Pengumuman resmi dikeluarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Minggu (19/10/2025). Dia menjelaskan bahwa Lisa telah menerima keputusan tersebut pada Jumat (17/10) malam.

Pada hari pemanggilan pertamanya (20/10/2025), Lisa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, memberitahukan hal itu kepada wartawan. Tim hukum Lisa akan mengirim surat kepada Bareskrim untuk penjelasan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Lisa siap untuk menghadapi proses hukum. Pengacaranya menyatakan bahwa Lisa selalu taat terhadap hukum dan akan ikut serta dalam semua tahapan permasalahan ini. Jhony juga mengemukakan bahwa tidak ada pihak yang benar-benar tercelak oleh pernyataan Lisa.

Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, mengapresiasi keputusan Bareskrim. Dia percaya bahwa tindakan Lisa telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sehingga sangat layak dituntut secara hukum.

Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil telah menjadi perhatian besar. Dengan penolakan untuk menghadiri pemanggilan pertama, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penyidikannya. Meskipun tes DNA telah menyangkal tuntutan awal Lisa, proses hukum masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan menunjukkan bagaimana kasus ini akan berlanjut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan