Kubu Penyidik Temukan Bukti Kuku Lisa Mariana sebagai Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri telah menentukan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus terkait pencemaran nama baik yang melibatkan Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK). Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, menyerukan keprofesionalan Polri dalam menangani kasus ini.

“Hal ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja dengan profesionalitas tinggi dalam mengadili kasus tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (20/10/2025). Muslim juga memuji upaya Bareskrim dalam menetapkan Lisa sebagai tersangka, yakin bahwa tindakannya dianggap sebagai tindak pidana menurut hukum.

“Kami sangat menghargai langkah Bareskrim dalam menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Hal ini karena telah memenuhi semua unsur pidana terkait dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menggelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Rencananya, ia akan dipanggil sebagai tersangka pada hari berikutnya. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan kepada wartawan, Minggu (19/10/2025), bahwa Lisa sudah menerima surat panggilan sebagai tersangka sejak Jumat pekan sebelumnya.

“Surat panggilan telah diterima oleh Lisa Mariana pada Jumat malam,” tambah Rizki.

Pemecahan kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh publik seperti Ridwan Kamil menarik perhatian luas. Hal ini juga mengingatkan tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Dalam era digital saat ini, setiap pernyataan atau klaim harus didukung bukti yang kuat untuk menghindari dampak negatif pada reputasi seseorang. Jaga kredibilitas dan integritas dalam setiap komunikasi, karena kata-kata memiliki dampak yang kuat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan