KPM yang Dicoret dari Bansos: Apa yang Harus Diberikan Gambaran Menurut Kemensos

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghapus nama keluarga penerima manfaat (KPM) yang terlibat dalam judi online (judol) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Mengenai KPM yang telah dicoret, apakah mereka tidak bisa lagi menerima bansos?

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, lebih dikenal dengan panggilan Gus Ipul, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kedua kepada KPM yang telah dicoret karena terlibat judol. Mereka harus melaporkan diri ke perangkat desa atau kelurahan terdekat.

“Memang masih boleh diberikan kesempatan sekali lagi. Mereka melakukan proses reaktivasi. Dengan mengunjungi desa, kelurahan setempat, atau melalui aplikasi SIKS-NG,” kata Gus Ipul kepada wartawan setelah mengunjungi SRMA 33 Tangerang Selatan, Minggu (19/10/2025).

Gus Ipul menambahkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin bertobat dari judi online. Proses aktivasi ulang akan dilakukan dengan beberapa syarat.

“Mereka bisa melakukan konfirmasi untuk reaktivasi dan mendapatkan kesempatan sekali lagi. Jika benar-benar membutuhkan bantuan sosial, mereka dapat mendaftar kembali,” jelasnya.

Menurut Gus Ipul, pencoretan KPM karena judi online adalah tanggung jawabnya setelah mendapat perintah dari Presiden Prabowo. Dia mengakui bahwa banyak penerima bansos telah terlibat dalam judi online.

“Sekarang banyak yang dicoret dari daftar penerima bansos karena ketahuan judi online. Judi online benar-benar terjadi, dan ini dilakukan atas perintah Presiden juga,” paparnya.

Penerapan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur distribusi bantuan sosial dengan lebih selektif. Dengan menghapus KPM yang terlibat judi online, pemerintah berusaha mencegah penyalahgunaan bantuan dan memastikan bahwa bansos dialokasikan kepada mereka yang sesungguhnya membutuhkannya. Ini juga merupakan upaya untuk mendorong perubahan perilaku dan mendidik masyarakat tentang pentingnya penggunaan uang dengan bijak.

Sementara itu, bagi KPM yang dicoret, ada peluang untuk kembali menerima bansos dengan syarat melapor diri dan melakukan reaktivasi. Langkah ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua, namun tetap menetapkan batasan untuk memastikan bantuan sosial digunakan dengan tujuan yang tepat. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang pengembangan keterampilan dan pemulihan kepercayaan.

Para KPM yang ingin mendapatkan kesempatan kedua harus siap untuk mengikuti proses verifikasi dan menunjukkan komitmen untuk tidak lagi terlibat dalam judi online. Hal ini tidak hanya akan membantu mereka mendapatkan bantuan yang dibutuhkan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik judi online yang merugikan.

Akhirnya, kebijakan ini mengungkapkan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial diberikan dengan adil dan efektif. Dengan menghapus KPM yang terlibat judi online, pemerintah berusaha menciptakan sistem yang lebih transparan dan bermoral. Inilah langkah penting dalam membangun masyarakat yang lebih tanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan