Dugaan Pidana dalam Kematian Mahasiswa Unud Dipusatkan oleh Komisi III DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengusutan kematian mahasiswa Universitas Udayana yang diberi inisial TAS. Dede menegaskan bahwa peristiwa perundungan dalam dunia pendidikan tidak boleh terjadi lagi.

“Kasus ini perlu diwaspadai bersama. Kami berharap Polri dan lembaga penegak hukum tidak hanya melihatnya sebagai kecelakaan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan unsur pidana atau kelalaian yang memerlukan tanggung jawab hukum,” ujar Dede kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

“Pendidikan harus bebas dari korban akibat perundungan atau hal non-akademik,” tambahnya. Dede juga mendorong Polresta Denpasar untuk mengkaji secara mendalam apakah ada unsur kejahatan dalam kejadian tersebut. Ia juga meminta pengecekan menyeluruh terhadap alur kronologi, sistem pengawasan kampus, dan kondisi lingkungan pendidikan untuk dilakukan dengan teliti dan transparan.

Dede menyampaikan apreciasi terhadap kampus dan keluarga korban yang meminta kejelasan kronologi dan hasil penyidikan. Ia menekankan pentingnya institusi pendidikan memiliki sistem pengawasan internal yang kuat, termasuk mekanisme pelaporan insiden, budaya anti-perundungan, dan perlindungan bagi mahasiswa.

Sementara itu, pihak berwenang juga diharapkan membuka komunikasi dengan keluarga korban untuk memastikan semua permintaan mereka terkait kronologi dan penyebab kematian TAS dapat terpenuhi.

Menurut polisi, TAS melompat dari lantai empat gedung, bukan dari lantai dua seperti yang sebelumnya diduga. Kejadian terjadi di depan gedung FISIP Unud, Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, pada Rabu (15/10). Data ini didasarkan pada keterangan saksi mahasiswa yang diberi inisial NKGA.

Saksi tersebut berkata bahwa pada saat kejadian, sekitar pukul 08.30 Wita, ia sedang menunggu dosen bersama teman di lantai empat. “Kurang lebih 15 menit kemudian, korban muncul dari arah lift, memakai baju putih dan terlihat panik sambil memandang ke sekitar,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, Kamis (16/10/2025) malam.

TAS sempat duduk di kursi panjang di sisi barat kelas, tetapi saksi tidak mengenalinya, sehingga tidak memperhatikan lebih lanjut. Beberapa saat kemudian, TAS melompat dari lantai empat. Mahasiswa dan petugas keamanan pun segera mengevakuasi korban ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Namun, TAS dinyatakan meninggal dunia setelah kesadarannya menurun akibat pendarahan.

Setelah kejadian ini, pentingnya peningkatan sistem pengawasan dan pelaporan insiden di kampus menjadi poin utama yang perlu diperhatikan. Budaya anti-perundungan harus ditanamkan lebih kuat agar mahasiswa merasa aman dan terlindungi dalam lingkungan pendidikan. Selain itu, kerjasama antara pihak berwenang dan kampus juga harus dioptimalkan untuk menjamin kejelasan dalam setiap kasus yang terjadi.

Kejadian tragis ini mengingatkan kita bahwa pendidikan bukan hanya tentang belajar, tetapi juga tentang melindungi mahasiswa dari ancaman non-akademik. Kasus seperti ini harus menjadi pembelajarannya bagi semua pihak untuk mendorong perubahan positif dalam sistem pendidikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan