Bareskrim Nomenklatur Lisa Mariana Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri telah menentukan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pengujiannya akan dilakukan besok.

Menurut Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Lisa sudah dijadikan tersangka sejak pekan lalu setelah proses gelar perkara selesai. Surat panggilan untuknya telah diterima pada Jumat kemarin.

Rizki juga menuturkan bahwa Lisa telah menerima pemberitahuan tersebut pada Jumat malam.

Sementara itu, Ridwan Kamil menolak usulan mediasi dengan Lisa Mariana terkait laporan pencemaran nama baik. Pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan hal ini setelah hadir dalam agenda mediasi di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Ridwan zelf tidak dapat hadir karena ada kewajiban pekerjaan yang penting.

“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menolak mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini hingga tuntas, untuk mendapatkan kejelasan hukum,” kata Muslim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Muslim menjelaskan bahwa RK ingin kasus ini diselesaikan hingga pengadilan. Menurutnya, dampak pencemaran nama baik oleh Lisa terhadap RK sudah sangat serius. “Apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti, tes DNA sudah menunjukkan bahwa anak yang disebut CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak Lisa Mariana,” tambahnya.

Dampak negatif dari percakapan tersebut tidak hanya menimpa RK, tetapi juga sebagian keluarganya. “Pencemaran nama baik ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil, nama baiknya hancur, rumah tanggannya mengalami kerusakan,” tutup Muslim.

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya kejelasan hukum dan efek jera bagi mereka yang melakukan pencemaran nama baik. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang tanggung jawab dalam menyebarkan informasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan