Udang Impor dari Indonesia Diberi Peringatan oleh FDA Amerika Serikat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencapai perjanjian khusus dengan United States Food and Drugs Administration (US FDA) mengenai ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat. Langkah ini diambil setelah FDA mengeluarkan larangan impor yang memerlukan sertifikat khusus sebagai syarat untuk beberapa wilayah.

FDA mengambil keputusan tersebut setelah menemukan jejak radioaktif cesium-137 dalam produk udang dari Indonesia. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa perjanjian ini dicapai pada 18 Oktober waktu setempat, setelah beberapa putaran perundingan melalui Virtual Bilateral Meeting dengan FDA.

“Setelah beberapa kali negosiasi melalui channel khusus Virtual Bilateral Meeting dengan FDA, akhirnya pihak tertinggi mereka memutuskan untuk memungkinkan masuknya ribuan kontainer udang dari Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di AS setelah 31 Oktober 2025,” ujar Ishartini dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).

Larangan impor ini mulai berlaku sejak 31 Oktober 2025, membuat para pelaku usaha ekspor dan stakeholder udang khawatir. Saat aturan tersebut diumumkan, terdapat lebih dari seribu kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan diharapkan tiba melewati batas waktu tersebut tanpa dokumen yang diperlukan.

“Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1000 kontainer udang yang akan tiba di AS setelah 31 Oktober telah melalui proses quality assurance dan dilengkapi Sertifikat Mutu (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” tambah Ishartini.

Semua kontainer udang yang tiba di Amerika Serikat akan tetap diuji oleh FDA untuk memastikan tidak ada kontaminasi cesium-137 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemeriksaan ini juga akan diterapkan pada kontainer yang tiba sebelum 31 Oktober.

Sebelumnya, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa negosiasi sedang dilakukan oleh Badan Mutu KKP untuk memastikan kontainer yang sudah berlayar tetap dapat masuk ke AS.

“Satgas akan melakukan negosiasi, dalam hal ini Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dipimpin oleh Bu Ishartini, dengan FDA agar kontainer-kontainer yang sudah dalam perjalanan saat notifikasi dari US FDA keluar pada 3 Oktober 2025 lalu, dikecualikan dari sertifikasi ini,” kata Bara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Kebijakan ini memerlukan setiap pengiriman udang dan rempah dari Jawa dan Lampung ke AS untuk dilengkapi sertifikat bebas radioaktif dari Certifying Entity (CE) yang diakui FDA bagi perusahaan yang termasuk daftar kuning. Untuk perusahaan dalam daftar merah, diperlukan tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga independen yang terakreditasi oleh FDA. Namun, beberapa kontainer udang telah dikirim sebelum pengumuman kebijakan tersebut.

Industri udang Indonesia telah menunjukkan kemampuan adaptasi yang baik dalam menghadapi tantangan baru ini. Dengan dukungan dari KKP dan kerjasama dengan FDA, diharapkan ekspor udang ke AS dapat berlanjut tanpa terganggu. Inovasi dan ketatnya kontrol kualitas menjadi kunci untuk mempertahankan akses pasar global dan menjaga kepercayaan konsumen.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan