Revisi Perda Pelestarian Budaya Diperkuat dalam Gelar Kongres Majelis Kaum Betawi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Majelis Kaum Betawi mengadakan pertemuan khusus di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Acara tersebut menghasilkan tiga keputusan utama, salah satunya mendorong perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 mengenai pelestarian budaya Betawi.

Marullah Matali, Ketua Wali Amanah Majelis Kaum Betawi, menjelaskan bahwa kongres ini diinisiasi setelah arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Masyarakat Betawi diminta untuk memperkuat peran dan persatuan mereka dalam menjawab perubahan yang terjadi di Jakarta sebagai kota global. “Kami diharapkan untuk membangun kembali keberadaan Budaya Betawi secara kuat. Dan hal ini dilakukan melalui kongres ini untuk merespon perkembangan Jakarta sebagai kota global,” ungkapnya di TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025).

Hasil kongres akan segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Menurut Marullah, tujuan utama adalah untuk mengembalikan kekuatan masyarakat Betawi di ibu kota sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif. “Betawi adalah anak Jakarta, dan di kota sendiri harus memberikan dukungan maksimal bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun provinsi. Betawi tidak boleh ketinggalan dalam program pemerintah,” tegasnya.

Dia juga menekankan pentingnya persatuan internal agar Kaum Betawi dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pemerintahan. “Kita harus kompakt dan sejalan. Jika ada perbedaan, bisa diselesaikan dengan baik di dalam lingkup internal. Dengan demikian, Betawi bisa memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah,” ujarnya.

Di dalam pertemuan itu, MKB setuju pada tiga keputusan utama: pertama, menetapkan kembali Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi dan Marullah Matali sebagai Ketua Wali Amanah. Kedua, menguatkan status dan kedudukan MKB sebagai pilar utama dan wadah persatuan masyarakat Betawi dan warga Jakarta secara umum, dengan menjunjung nilai-nilai budaya Betawi yang mulia. Kedua, mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi agar sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Upaya ini penting untuk menjaga kelestarian budaya Betawi di tengah transformasi Jakarta. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mempertahankan identitas suku Betawi sambil berpartisipasi dalam pembangunan kota. Dengan revisi peraturan tersebut, diharapkan pelestarian budaya akan lebih lengkap dan relevan dengan perkembangan saat ini. Akhirnya, ini bukan hanya tentang melestarikan budaya, tetapi juga tentang mengukuhkan rasa keberadaan dan kontribusi masyarakat Betawi dalam perjalanan Jakarta menuju masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan