Majelis Kaum Betawi mengadakan pertemuan khusus di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Acara tersebut menghasilkan tiga keputusan utama, salah satunya mendorong perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 mengenai pelestarian budaya Betawi.
Marullah Matali, Ketua Wali Amanah Majelis Kaum Betawi, menjelaskan bahwa kongres ini diinisiasi setelah arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Masyarakat Betawi diminta untuk memperkuat peran dan persatuan mereka dalam menjawab perubahan yang terjadi di Jakarta sebagai kota global. “Kami diharapkan untuk membangun kembali keberadaan Budaya Betawi secara kuat. Dan hal ini dilakukan melalui kongres ini untuk merespon perkembangan Jakarta sebagai kota global,” ungkapnya di TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025).
Hasil kongres akan segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Menurut Marullah, tujuan utama adalah untuk mengembalikan kekuatan masyarakat Betawi di ibu kota sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif. “Betawi adalah anak Jakarta, dan di kota sendiri harus memberikan dukungan maksimal bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun provinsi. Betawi tidak boleh ketinggalan dalam program pemerintah,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya persatuan internal agar Kaum Betawi dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pemerintahan. “Kita harus kompakt dan sejalan. Jika ada perbedaan, bisa diselesaikan dengan baik di dalam lingkup internal. Dengan demikian, Betawi bisa memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah,” ujarnya.
Di dalam pertemuan itu, MKB setuju pada tiga keputusan utama: pertama, menetapkan kembali Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi dan Marullah Matali sebagai Ketua Wali Amanah. Kedua, menguatkan status dan kedudukan MKB sebagai pilar utama dan wadah persatuan masyarakat Betawi dan warga Jakarta secara umum, dengan menjunjung nilai-nilai budaya Betawi yang mulia. Kedua, mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi agar sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Upaya ini penting untuk menjaga kelestarian budaya Betawi di tengah transformasi Jakarta. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mempertahankan identitas suku Betawi sambil berpartisipasi dalam pembangunan kota. Dengan revisi peraturan tersebut, diharapkan pelestarian budaya akan lebih lengkap dan relevan dengan perkembangan saat ini. Akhirnya, ini bukan hanya tentang melestarikan budaya, tetapi juga tentang mengukuhkan rasa keberadaan dan kontribusi masyarakat Betawi dalam perjalanan Jakarta menuju masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.