Pengusaha Pelabuhan Meminta Penyelesaian Masalah PNBP Secara Administratif

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) memuatkan bahwa pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam ranah pelabuhan harus dipandang sebagai kewajiban administratif yang diatur secara ketat. Jika timbul sengketa, seperti pelunasan yang kurang atau perbedaan perhitungan, harus diupayakan diselesaikan melalui jalur non-hukum.

Liana Trisnawati, sebagai Ketua Umum ABUPI, menjelaskan bahwa PNBP merupakan bagian dari sumber pendapatan negara yang teratur melalui peraturan hukum dan perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan pelaku usaha pelabuhan. “Jika perhitungan dilaksanakan sesuai regulasi, perjanjian yang sah, serta pelaporan transparan, maka tanggung jawab ini mengikuti aspek administratif. Jika ada ketidaksesuaian perhitungan atau keterlambatan, harus dilakukan komunikasi dan penjelasan administratif terlebih dulu,” terang Liana pada Minggu (19/10/2025).

ABUPI menyatakan bahwa kerjasama antara instansi negara, penegak hukum, dan pelaku bisnis pelabuhan sangat penting untuk menghindari tumpang tindih antara aspek administratif dan hukum. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan memaksimalkan pendapatan negara tanpa terlalu bergantung pada proses hukum.

Dalam konteks kawasan khusus seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) di Batam, Bintan, dan Sabang, manajemen pelabuhan sebaiknya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP). Kewenangan BP berasal dari kementerian terkait, sehingga diperlukan koordinasi yang baik agar manajemen kawasan tersebut tetap sesuai dengan kebijakan nasional dalam bidang pelayaran.

“PNBP harus dianalisis dalam konteks operasional dan keselamatan pelayaran. Kami berusaha untuk mengejar keseimbangan antara kepatuhan hukum, efisiensi bisnis, dan keamanan maritim,” tutup Liana.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa harmonisasi antara regulasi dan praktik operasional dapat meningkatkan efisiensi pelabuhan hingga 25%. Studi kasus di pelabuhan internasional menunjukkan bahwa pengaturan yang jelas dan kolaboratif antara pemangku kepentingan dapat mengurangi biaya operasional sebesar 15%.

Analisis unik dan simplifikasi: Pelabuhan sebagai pilar ekonomi nasional memerlukan tata kelola yang transparent dan inklusif. Dengan sinergi antara semua pihak, sector ini bisa berkontribusi lebih besar pada perekonomian tanpa terikat proses hukum yang panjang.

Kesimpulan: Kolaborasi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menciptakan sistem pelabuhan yang efisien dan berkelanjutan. Dengan begitu, Indonesia dapat membangun pelabuhan yang lebih kompetitif di tingkat global, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing di pasar internasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan