Pengaruh Kebijakan Purbaya: Harga Tiket Pesawat Turun pada Hari Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, yang berfokus pada penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode liburan tersebut. Aturan ini diberlakukan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 15 Oktober 2025.

Diskon PPN ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik dan ditanggung oleh pemerintah. Pasal 2 ayat 5 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa diskon tersebut mencakup tarif dasar, fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang menjadi objek PPN. Sementara itu, PPN yang harus dibayar oleh penerima jasa untuk kelas ekonomi dalam negeri sebesar 5%.

Periode diskon ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Selain menjaga daya beli masyarakat, diskon ini diharapkan dapat mendukung industri pariwisata domestik selama musim liburan. Ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat tanpa menambah beban pajak. Dengan demikian, pemerintah berusaha mengoptimalkan manfaat fiskal tanpa mengurangi kualitas layanan angkutan udara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan