Kepala Desa di Cikatomas Membahas Status HGU Afdeling Gunung Cupu dengan Komisi I DPRD Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Empat kepala desa di Cikatomas, Tasikmalaya, yaitu Tanjungbarang, Cayur, Lengkongbarang, dan Sinangasih, mengunjungi DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 17 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan dari ATR/BPN tentang status Hak Guna Usaha (HGU) Afdeling Gunung Cupu, yang telah diurus oleh PT Banjarnegara.

Harun Arasid, SH, kepala desa Tanjungbarang, menyatakan keprihatinannya terhadap lahan seluas 125 hektare di wilayahnya. Tanah tersebut adalah tanah negara yang saat ini dikelola oleh perusahaan tersebut. Harun ingin memastikan status hukum lahan tersebut, karena kabarnya masa HGU telah berakhir sejak 2023.

Menurut Harun, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengelola lahan tersebut sesuai dengan peraturan, meski tidak bisa memilikinya secara pribadi. Pengelolaan bisa dilakukan melalui BUMDes atau Koperasi Merah Putih, sebagai badan hukum yang sah. Setelah masa HGU berakhir, perusahaan masih memiliki hak prioritas selama dua tahun untuk memperpanjang atau mengembalikan aset. Sayangnya, belum ada penyerahan resmi hingga kini.

Jika HGU tidak diperpanjang, desa akan mengajukan pengelolaan lahan melalui Bumdes untuk menimbulkan manfaat langsung bagi masyarakat. Harun percaya pengelolaan lahan oleh desa akan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan kesejahteraan warga. Warga bisa menanam berbagai tanaman, seperti sayuran, palawija, atau kayu, sehingga lahan menjadi sumber ekonomi tanpa harus dimiliki.

Ahmad Kaffi, kepala desa Cayur, menilai bahwa berakhirnya masa HGU memberikan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara produktif. Melalui Bumdes, pengelolaan bisa lebih teratur dan hasilnya akan kembali bagi masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa munculnya pengelola baru di lapangan berpotensi menimbulkan konflik. Koordinasi melalui desa diperlukan untuk mencegah masalah sosial.

H Awan, kepala desa Lengkongbarang, juga hadir untuk memastikan informasi bahwa masa HGU PT P Nusantara telah berakhir. Kunjungan ini menunjukkan upaya desa-deva untuk memastikan kejelasan hukum dan memanfaatkan lahan secara optimal bagi masyarakat.

Pemanfaatan lahan secara teratur oleh desa tidak hanya dapat meningkatkan PAD, tetapi juga memberdayakan ekonomi lokal. Dengan koordinasi yang baik, potensi konflik bisa dihindari, dan lahan dapat menjadi sumber kemakmuran bagi warga. Kreativitas dalam pengelolaan lahan, seperti penanaman berbagai tanaman, bisa menjadi solusi untuk mengatasi krisis ekonomi di tingkat desa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan