Penyidik Bekas KPK Ungkap Alasannya Pemerintah Harus Pulihkan Jabatan 57 Pegawai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Praswad Nugraha, mantan penyidik senior KPK, mengungkapkan keinginannya untuk kembali aktif di lembaga tersebut. Bersatu dengan 57 pegawai lainnya yang tergabung dalam IM57+ Institute, mereka siap melanjutkan tugas di KPK. Dalam keterangan kepada wartawan pada Sabtu (18/10/2025), Praswad menegaskan bahwa seluruh rekan sekerja bersedia kembali berjuang di KPK.

Praswad menjelaskan beberapa alasan penting untuk pemerintah memulihkan status mereka di KPK. Pertama, ia mengemukakan bahwa pengembalian para pegawai ini bisa menjadi bukti nyata bahwa era kepemimpinan Prabowo Subianto berbeda dari periode sebelumnya, khususnya masa Firli Bahuri. “Dibutuhkan perbedaan jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto, antara KPK masa kelam dan KPK yang telah dicerahkan,” ujarnya. Menurutnya, langkah ini bisa membuktikan bahwa hak asasi pegawai KPK yang dirampas secara brutal telah dipulihkan.

Praswad juga menyoroti bahwa upaya memperbaiki KPK tidak bisa hanya bergantung pada janji-janji kosong. “Untuk merebut kembali kepercayaan rakyat, Presiden Prabowo harus memulai dari titik hulu pemberantasan korupsi di KPK,” katanya. Dia percaya bahwa kembalinya para pegawai yang telah teruji integritas akan memberikan semangat baru bagi KPK dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Praswad menegaskan bahwa tindakan ini akan menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak membiarkan praktik korupsi berlanjut. “Tindakan ini membuktikan keberanian pemerintah untuk membersihkan lembaga negara dari warisan korupsi,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya pimpinan KPK untuk menegakkan prinsip kesetaraan dan biarkan hukum berjalan tanpa campur tangan.

KPK harus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan nilai-nilai hukum tanpa intervensi. Kredibilitas KPK yang sedang dibangun kembali akan ditest di lapangan. Semangat yang diperjuangkan harus tetap utuh dan konsisten.

Kembalinya para pegawai KPK yang pernah dirampas haknya bukan hanya untuk memulihkan integritas lembaga, tetapi juga untuk memberikan harapan baru bagi Indonesia. Tanggung jawab untuk membangun kembali kepercayaan publik dan mengukuhkan pemberantasan korupsi kini menjadi tanggung jawab bersama. Keberanian untuk berubah dan membuktikan komitmen anti-korupsi akan menjadi kunci sukses masa depan Indonesia yang lebih bersih dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan