Pengusaha Melapor ke Purbaya Tentang Pemeriksaan Barang di Bea Cukai yang Berlangsung Hingga 34 Hari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan dari seorang pengusaha yang mengaku kesulitan dalam transaksi impor akibat tindakan tidak wajar dari berbagai pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengusaha tersebut menyampaikan keluhan melalui hotline resmi “Lapor Pak Purbaya” di WhatsApp dengan nomor yang dapat diakses umum.

Pelapor yang tak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan usahanya terhambat karena adanya gangguan dari beberapa pegawai Bea Cukai, baik dalam hal dokumentasi atau pemeriksaan barang. Ia merasa dirugikan karena proses terlibat pengecualian yang tidak wajar dan permintaan yang tidak masuk akal selama beberapa tahun terakhir.

“Saya sebagai pengusaha yang aktif dalam impor barang selama 1-2 tahun terakhir merasa sangat keprihatin. Bea Cukai terus menyulitkan, baik dalam pemeriksaan fisik maupun dokumen,” ungkap Purbaya saat membacakan keluhan tersebut di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Proses pemeriksaan fisik barang yang berlangsung hingga 34 hari menjadi salah satu pokok keluhan utama. Pengusaha tersebut juga mengalami denda berulang kali dengan alasan yang memang tidak masuk akal, seperti tudingan penurunan nilai barang tanpa bukti yang konkret. Oknum Bea Cukai bahkan meminta bukti yang tidak masuk akal, seperti negosiasi yang sudah disediakan dengan lengkap.

“Saya menerima notul dengan denda yang tidak berdasar. Padahal saya tidak melakukan penurunan nilai barang secara sengaja dan telah melakukan impor serupa sejak lama. Alasan yang diberikan tidak masuk akal, misalnya meminta bukti negosiasi yang sudah saya sediakan. Hal ini terjadi terus-menerus selama kegiatan impor saya,” terang Purbaya saat membacakan keluhan tersebut.

Pengusaha tersebut juga mengaku enggan mengambil banding karena merasa tidak akan menghasilkan hasil. Purbaya melihat tindakan tersebut sebagai contoh kediktatoran dan meminta penjelasan dari Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai.

“Tindakan seperti ini bisa disebut diktator. Kamu juga dari Bea Cukai (Heru), tolong jelaskan kenapa inilah kondisi yang terjadi,” pinta Purbaya. Heru Pambudi menanggapi dengan menjelaskan bahwa akan segera diperiksakan Surat Pengantar Impor Barang (PIB) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan.

Purbaya menyoroti kebutuhan adanya perubahan besar dalam budaya organisasi di Bea Cukai. Dia harapkan kanal “Lapor Pak Purbaya” dapat menjadi sarana untuk memantau kinerja seluruh elemen di Kementerian Keuangan, termasuk tingkat bawah.

Kasus ini mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur yang berdampak signifikan pada kegiatan usaha pengimpor. Tindakan yang tidak transparan dan tidak profesional dari beberapa pihak Bea Cukai perlu segera ditangani untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi pengusaha. Terkait dengan kajian terkini, beberapa analisis menunjukkan bahwa penyederhanaan proses bea cukai dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku korupsi dalam instansi tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

Untuk mengatasi masalah ini, pengusaha dianjurkan untuk tidak takut melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi dan mempertahankan bukti-bukti yang relevan. Pengawasan yang lebih intensif dari pihak terkait juga diperlukan untuk memastikan adanya perubahan yang positif. Dengan demikian, upaya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan bebas dari praktik korup.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan