Pembuangan Barang Radioaktif di Cikande Mengancam Kesehatan Warga

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim penanganan bahaya radiasi Cesium-137 masih melakukan dekontaminasi terhadap berbagai barang yang terpapar di Cikande, Banten. Barang-barang dari pabrik yang terkontaminasi akan dihancurkan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ketua bidang diplomasi dan komunikasi tim penanganan bahaya radiasi, Bara Krishna Hasibuan, menyampaikan bahwa produk yang positif terkontaminasi akan dihancurkan untuk menjamin keselamatan masyarakat. Pengumuman ini dibuat saat dihubungi pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.

Selama proses penanganan, terdapat 22 pabrik di kawasan industri modern Cikande yang terkonfirmasi terkontaminasi. Dari jumlah tersebut, 20 pabrik telah selesai proses dekontaminasi dan dinyatakan bebas dari kontaminasi. Sementara dua pabrik lainnya masih dilakukan upaya dekontaminasi. Proses ini dilakukan dengan memisahkan barang yang terkontaminasi dari yang bersih. Barang yang terpapar akan ditempatkan di fasilitas penyimpanan sementara sebelum dipindahkan ke tempat penyimpanan permanen yang jauh dari warga.

Bara menambahkan bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) masih melakukan inspeksi terhadap barang pribadi warga yang mungkin terpapar. Jika ditemukan barang yang terkontaminasi, akan dipindahkan ke fasilitas penyimpanan sementara. Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang pribadi yang terpapar radiasi.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih memproses relokasi warga yang terdampak radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Total 22 kepala keluarga disarankan untuk dipindahkan karena berada di zona merah radiasi Cesium-137. Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menuturkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menetapkan zona merah dan kuning. Warga di zona merah disarankan untuk relokasi, dan mereka telah menunjukkan kesediaan.

Rizal tidak menjelaskan rincian lokasi zona merah dan kuning, namun menjelaskan bahwa penetapan zona tidak berbasis radius tunggal, melainkan pada titik-titik temuan kontaminasi aktif. Pemerintah akan memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan. Untuk kawasan industri, tanggung jawab dekontaminasi dan biaya penanganan menjadi tanggung jawab pihak industri. Namun, untuk wilayah permukiman, tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah.

Kasus kontaminasi radiasi di Cikande menjadi peringatan penting tentang pentingnya pemantauan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi. Keinginan pemerintah dan pihak industri untuk menangani masalah ini dengan serius menunjukkan komitmen dalam melindungi kesehatan masyarakat. Relokasi warga yang terdampak juga menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan mereka. Masih ada tantangan dalam proses dekontaminasi, tapi upaya yang dilakukan terus menunjukkan harapan bahwa situasi ini akan segera dapat dikontrol.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan