Mohon perbaiki judul tersebut menjadi versi yang lebih menarik dan SEO-friendly, sambil tetap menjaga inti informasi aslinya.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Korlantas Polri, di bawah pimpinan Irjen Agus Suryonugroho, telah menetapkan kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator yang menghasilkan suara “tot tot wuk wuk”. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi yang dilakukan Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan memastikan tata kelola pelayanan publik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga disiplin, etika pelayanan, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pembekuan ini berlaku untuk kendaraan patroli dan pengawalan yang tidak memiliki prioritas khusus. Kebijakan ini merupakan tanggung jawab Korlantas dalam merencanakan kembali standar operasional dan perilaku anggota polantas, agar sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang tertib, profesional, dan humanis. “Kebijakan ini juga merupakan bagian dari reformasi Polri yang menekankan akuntabilitas dan transparansi sebagai dasar perubahan kelembagaan. Korlantas Polri akan memastikan bahwa setiap kegiatan operasional di lapangan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan bebas dari praktik yang tidak sesuai prosedur. Evaluasi terhadap standar penggunaan isyarat suara dan visual akan dilakukan agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan,” katanya, Sabtu (18/10/2025).

Sirene dan rotator hanya diperbolehkan digunakan dalam konteks tugas resmi, kepentingan negara, atau keadaan darurat yang memerlukan prioritas jalan. Seluruh personel polantas diharapkan melaksanakan kegiatan pengawalan dengan selektif dan proporsional, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak ada toleransi bagi penggunaan fasilitas pengawalan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak sesuai hukum. Perilaku dan etika petugas di lapangan menjadi cerminan wajah kepolisian modern. Setiap anggota polantas diharapkan menunjukkan sikap humanis, disiplin, sopan, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan perilaku di lapangan menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Selain itu, Korlantas Polri juga melakukan standarisasi ulang terhadap suara sirene, pola pengawalan, dan penggunaan lampu rotator agar lebih tertib dan efisien. Penataan ini merupakan bagian dari transformasi operasional Korlantas Polri yang terus berkembang melalui sistem digital seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Indonesia Safety Driving Center (ISDC), dan layanan Digital Korlantas. “Kebijakan pembekuan ini bukan hanya penertiban teknis, tetapi juga refleksi atas arah baru kepolisian lalu lintas Indonesia. Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat integritas kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memastikan kebijakan lapangan berjalan dengan prinsip akuntabilitas publik,” ucapnya.

Kakorlantas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung langkah pembenahan yang dilakukan Korlantas Polri. Dengan semangat transparansi, profesionalisme, dan pendekatan humanis dalam program Polantas Menyapa, Korlantas bertekad untuk menghadirkan pelayanan lalu lintas yang tertib, aman, dan berintegritas sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang presisi dan dipercaya masyarakat.

Upaya reformasi yang dilakukan Korlantas Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme. Dengan langkah-langkah yang terarah, diharapkan kepercayaan masyarakat akan terus berkembang, dan kepolisian akan menjadi institusi yang lebih dekat dan dapat diandalkan. Masyarakat juga diharapkan aktif mendukung kebijakan ini agar tujuan reformasi dapat tercapai dengan maksimal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan