Harga Solar di Dua Wilayah Ini Terbilang Terjangkau

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Harga rata-rata minyak goreng rakyat, atau Minyakita, masih tercatat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa saat ini nilai rata-rata Minyakita di tingkat nasional masih mencapai Rp 16.700 per liter.

HET yang ditetapkan oleh pemerintah pada Rp 15.700 per liter, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Iqbal menuturkan, hanya dua wilayah yang konsisten mematuhi HET, yaitu Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Di dua provinsi tersebut, harga Minyakita tetap tercapai di angka Rp 15.700 per liter. Sementara di daerah lain, ada yang mencapai Rp 16.000 per liter dan ada pula yang lebih rendah. Hal ini menjadi bahan evaluasi pihak Kementerian Perdagangan.

Untuk mengatasi peningkatan harga Minyakita, Kementerian Perdagangan tengah melakukan peninjauan ulang terhadap aturan harga dan distribusi komoditas tersebut. “Kita masih dalam tahap evaluasi internal,” ujarnya, “dan menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh IPB dan Unpad. Kita juga membahas secara internal. Pastinya akan ada revisi, tapi kita tidak bisa buru-buru.”

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana merevisi peraturan distribusi Minyakita. Saat ini, aturan tersebut tetap diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Kita berencana mengubah peraturan tersebut, terutama untuk distribusi yang sebagian bisa dilakukan melalui BUMN pangan, Badan Urusan Logistik (Bulog), dan lainnya,” kata Budi setelah rapat dengan Komisi VI DPR RI.

Data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 4 September 2025 menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional Minyakita masih di atas HET. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, distribusi Minyakita oleh BUMN pangan sudah diatur, seperti tercantum dalam Pasal 8.

Produsen Minyak Goreng wajib menyalurkan produk mereka kepada Distributor 1 (D1) dan/atau BUMN Pangan, serta melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. D1, BUMN Pangan, dan/atau Distributor 2 (D2) harus memastikan produk mencapai pengecer. D1 dan/atau BUMN Pangan juga harus melaporkan proses tersebut melalui SIMIRAH.

Peningkatan harga minyak goreng menjadi isu yang perlu ditangani dengan serius, karena dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. Tidak hanya itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah harus tepat dan cepat untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitasnya. Kesadaran akan pentingnya kolaborasi antar instansi juga menjadi kunci dalam memastikan stabilitas harga dan kualitas produk minyak goreng yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan