Cikande Bebas Radioaktif: Faktanya Menurut Pengukuran Terbaru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Berita menggemaskan untuk masyarakat di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Beberapa lokasi dalam kawasan tersebut yang dulunya terpapar radiasi Cesium-137 (Cs-137) kini telah bebas dari bahaya zat radioaktif tersebut. Berikut rangkuman terkini tentang kasus pencemaran radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande, Sabtu (18/10/2025).

Dalam pernyataan resmi, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menginformasikan bahwa 22 fasilitas yang terkontaminasi di Cikande telah selesai dihilangkan radiasinya dan dinyatakan aman. Menurut Hanif, fasilitas-fasilitas tersebut harus selesai dibersihkan dalam satu hari. Ucapannya tersebut dilakukan setelah inspeksi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kota Bogor, Jumat (17/10).

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menghilangkan papan peringatan di beberapa lokasi yang sudah bebas dari radiasi di kawasan industri tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan dan Staf Ahli Menko Pangan Bidang Komunikasi Bara Krisna Hasibuan. Papan peringatan pertama dilepas di lapak barang bekas di Jalan Kampung Sadang, sedangkan papan kedua di salah satu pabrik.

Rizal Irawan menginformasikan bahwa dari 22 pabrik yang terkontaminasi, 20 telah selesai didekontaminasi dan dinyatakan aman. Selain itu, dua dari 13 lapak besi juga sudah bebas dari radiasi. “Dari total 22 pabrik yang sebelumnya terkontaminasi, sebanyak 20 telah selesai didekontaminasi dan dinyatakan aman. Dari 13 area terkontaminasi yang terdiri dari lapak besi dan junkyard, dua lokasi juga telah dinyatakan aman,” kata Rizal.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga membagikan informasi bahwa 22 lokasi terkontaminasi di Cikande telah selesai didekontaminasi, namun masih ada tujuh titik yang sedang dalam proses pemulihan dan diharapkan selesai dalam waktu satu bulan. “Hingga kemarin, tiga dari sepuluh titik sudah selesai didekontaminasi, dan hari ini akan diumumkan statusnya. Hasil pemeriksaan di laboratorium akan menentukan apakah masih ada sisa radiasi atau tidak,” katanya. Selain itu, ada juga warga yang harus direlokasi karena berada di zona merah, dan pemeriksaan kesehatan akan terus dilakukan di zona kuning.

Pemerintah telah menyampaikan bahwa 20 dari 22 pabrik terkontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande sudah selesai didekontaminasi. Sementara itu, dua pabrik dan dua lapak besi dari total 13 yang terkontaminasi juga sudah dinyatakan aman. Bara Krisna Hasibuan, Staf Ahli Menko Pangan Bidang Komunikasi, menyatakan bahwa proses dekontaminasi masih berlangsung dan pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga. “Dari total 22 pabrik, 20 sudah selesai didekontaminasi dan dinyatakan aman. Sementara dua pabrik lainnya masih dalam proses dan diharapkan segera selesai,” kata Bara. Selain itu, masih ada 11 lapak besi dan rongsokan yang belum bebas dari radiasi, dan pemerintah berharap proses dekontaminasi selesai secepat mungkin.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mengungkapkan bahwa dalam kasus pencemaran radioaktif di Cikande, sudah ada tersangka. Namun, dia tidak mengungkap identitas mereka. “Penuntutan hukum sudah dimulai dan ada tersangka yang akan ditetapkan. Penyidik akan memberikan informasi lebih lanjut, tetapi dengan pasti sudah ada tersangka. Mungkin lebih dari satu orang,” kata Hanif di Bogor, Jumat (17/10). Hanif juga menyebut pelaku akan dijatuhi sanksi sesuai UU 32 tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup akan melanjutkan gugatan perdata terhadap pihak yang terlibat dalam pencemaran ini. Tim ahli sedang menghitung kerugian lingkungan akibat pencemaran radiasi di Cikande. “Proses pidana sudah berjalan, dan dalam dua minggu akan dilaporkan nilai kerusakan lingkungan. Kerusakan ini harus diselesaikan di pengadilan karena melibatkan tindakan pidana. Pencemar akan dijadikan gugatan perdata oleh pemerintah,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih memproses relokasi warga yang terdampak radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande. Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) disarankan untuk pindah karena berada di zona merah. “BRIN telah menentukan zona merah dan zona kuning. Warga di zona merah, yakni 22 kepala keluarga, disarankan untuk pindah dan mereka telah setuju,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, di Cikande, Jumat (17/10). Rizal belum menjelaskan lokasi zona merah dan kuning, tetapi memastikan bahwa zona tersebut ditentukan berdasarkan titik-titik kontaminasi.

Pemerintah akan memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan. Rizal menegaskan bahwa pengelolaan limbah industri adalah tanggung jawab perusahaan. “Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab perusahaan. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” katanya. Namun, untuk wilayah permukiman, proses dekontaminasi dan relokasi menjadi tanggung jawab pemerintah. “Jika melibatkan masyarakat, tanggung jawab negara. Tetapi di area pabrik, perusahaan yang harus menjamin kebersihan sesuai prinsip polluters pay,” tegasnya.

Kini, Cikande telah melangkah maju dalam upaya penanganan pencemaran radioaktif. Proses dekontaminasi yang telah dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga. Meski masih ada tantangan yang harus diatasi, langkah-langkah yang telah diambil memberi harapan bahwa kawasan ini akan kembali aman dan sehat. Warga diharapkan tetap waspada dan ikut serta dalam upaya pemantauan agar area ini tetap bebas dari bahaya radiasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan