Yusril Jamin Tidak Campur Tangani Sidang Praperadilan Delpedro

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait permintaan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan tim untuk menjamin kehadiran penyidik dalam sidang praperadilan. Yusril menegaskan bahwa tidak akan ada campur tangan dalam proses peradilan tersebut.

Menurut Yusril, hasil sidang praperadilan dapat beragam, mulai dari diterima, ditolak, atau bahkan dinyatakan tidak dapat diterima. Semua tergantung pada bukti dan argumen yang disajikan dalam persidangan. Pernyataan ini dia sampaikan kepada wartawan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Sidang praperadilan ini akan berlangsung selama maksimal tujuh hari. Jika pihak yang dituntut, seperti Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam panggilan pertama, sidang tetap akan berlanjut. Yusril yakin pihak berwenang akan hadir pada panggilan kedua, karena jika tidak, hakim akan melanjutkan proses tanpa kehadiran mereka.

Selain itu, Yusril menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, beberapa hal dapat diperiksa, termasuk keabsahan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan. Hal ini berdasarkan Pasal 77 KUHAP.

Delpedro Marhaen dan tiga rekan lainnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus demo yang berujung kerusakan. Tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam konteks saat ini, penting untuk memahami bahwa proses hukum harus berjalan tanpa campur tangan politik atau luar. Kejelasan hukum dan keadilan harus menjadi prioritas utama. Hanya dengan demikian, masyarakat akan memperoleh keyakinan terhadap sistem peradilan negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan