Truk Penyelundup Benih Lobster Ilegal Disergap di Tangerang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Tangerang Selatan berhasil mengentum operasi penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang melibatkan 28.538 ekor spesimen ilegal. Kejadian ini terjadi setelah petugas menemukan truk yang terlihat mencurigakan di sisi jalan Pasir Randu, Cijengir, Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang.

“Satu truk yang parkir di tepi jalan sedang memuat barang. Setelah mengecek truk yang dikemudikan oleh tersangka J, kami menemukan empat boks plastik hitam yang isinya tidak jelas,” kata AKBP Victor Inkiriwang, Kapolres Tangerang Selatan, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Kejadian ini terungkap pada Jumat (19/9) pukul 02.30 WIB. Petugas meminta izin untuk memeriksa muatan truk tersebut, namun sopir truk malah berpura-pura tidak tahu dan baru kemudian terungkap bahwa plastik tersebut berisi BBL ilegal.

Sopir truk tidak dapat menunjukkan surat jalan atau dokumen pengiriman yang sah untuk muatan yang sebenarnya berisi benih bening lobster.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AF. Selanjutnya, mereka kembali menangkap tersangka lainnya dengan inisial S, ES, dan J. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan dua boks tambahan berisi BBL ilegal yang tidak memiliki dokumen perizinan.

Total barang bukti yang dirampas oleh polisi sebanyak 28.538 ekor BBL jenis pasir dan mutiara. Saat ini, polisi masih mencari tiga tersangka lainnya dengan inisial TS, C, dan I.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 bersama Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 88 bersama Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana yang dihadapi termasuk penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga Rp 1.500.000.000.

Penyelundupan benih lobster merupakan masalah serius yang dapat merugikan industri perikanan dan lingkungan. Operasi penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk melindungi sumber daya alam dan menjaga ketertiban hukum di wilayah tersebut. Meskipun kasus ini sudah berhasil digagalkan, tetap saja penting untuk menjaga ketatnya pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan