Remaja Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polres Serang, 160 Butir Obat Terlarang Disita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Serang berhasil menangkapi seorang pemuda berinisial IF (23 tahun) yang terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis tramadol dan hexymer. Dalam aksi penangkapan ini, petugas berhasil menyita 160 butir obat keras, terdiri dari 120 butir hexymer dan 40 butir tramadol. Selain itu, satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi juga diamankan.

Penangkapan tersangka dimulai setelah masyarakat melaporkan aktivitas curiganya di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Polisi melakukan operasi pada dini hari Kamis (16 Oktober 2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

“Pada saat diamankan, tersangka sedang menunggu konsumen. Di lokasi tersebut, kami menemukan 160 butir pil tramadol dan hexymer serta handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Jumat (17 Oktober 2025).

Dalam investigasi lebih lanjut, tersangka IF mengaku telah menjual obat terlarang sejak lebih dari satu bulan yang lalu. Ia menyatakan melakukan kegiatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari seorang pria yang ditemuinya di sekitar Muara Angke, Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” jelas Bondan.

AKP Bondan Rahadiansyah menegaskan, sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya akan terus berusaha menghentikan peredaran narkoba di wilayah Serang. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” katanya dengan tegas.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Sekecil apa pun laporannya, kami akan segera tindak lanjutinya,” sambungnya.

Sementara itu, data terkini menunjukkan bahwa penangkapan IF merupakan bagian dari upaya Serang untuk memberantas narkoba. Dalam satu tahun terakhir, polisi telah menyita lebih dari 500 butir obat terlarang di wilayah tersebut, dengan tramadol dan hexymer menjadi jenis obat yang paling sering disita.

Dalam kasus serupa di tahun 2024, satu grup penjual obat terlarang di Serang berhasil digerebek, dengan 3 tersangka ditangkap dan 200 butir pil disita. Hal ini menunjukkan adanya tren peningkatan pengedaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing dan selalu waspada terhadap tawaran obat-obatan yang mencurigakan. Kerjasama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam suksesnya operasi pembasmi narkoba.

Penangkapan IF menunjukkan komitmen Serang dalam menjaga kebersihan masyarakat dari obat terlarang. Dengan dukungan aktivitas masyarakat, polisi dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan