Perbedaan Penting Antara Akta Kematian dan Surat Keterangan Lahir Mati

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Akta kematian dan surat keterangan lahir mati adalah dokumen penting yang terkait dengan kematian seseorang. Meskipun keduanya mempunyai tujuan serupa, keduanya memiliki perbedaan dalam syarat penerbitan dan manfaatnya. Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Jakarta, berikut perbedaan antara akta kematian dan surat keterangan lahir mati yang perlu diketahui.

Akta kematian adalah sebuah catatan resmi tentang kematian seorang warga negara yang sudah hidup sebelumnya. Pengaturan hukumnya berasal dari Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dokumentasi ini dikeluarkan oleh instansi kelurahan setempat. Untuk memperoleh akta kematian, diperlukan beberapa persyaratan, seperti:

  • Salinan fotokopi surat keterangan kematian
  • Salinan fotokopi kartu keluarga atau e-KTP orang yang sudah meninggal dunia
  • Salinan fotokopi dokumen perjalanan bagi warga negara asing
  • Salinan fotokopi dokumen perjalanan bagi WNI yang bukan penduduk tetap

Akta kematian memiliki beberapa kegunaan penting, di antaranya sebagai bukti resmi kematian untuk keperluan administrasi negara, pengurusan hak waris, pencegahan penyalahgunaan data, perubahan status perkawinan, pengurusan keuangan dan tunjangan, serta untuk analisis angka harapan hidup dan penyebab kematian.

Sementara itu, surat keterangan lahir mati dikeluarkan bagi bayi yang lahir dengan usia kandungan minimal 28 minggu tetapi tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat kelahiran. Dasar hukumnya adalah Pasal 33 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dokumentasi ini juga dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Untuk memperolehnya, diperlukan:

  • Surat keterangan lahir mati
  • Pernyataan dari orang tua atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  • Formulir pelaporan pencatatan sipil
  • Salinan fotokopi kartu keluarga
  • Salinan fotokopi e-KTP saksi

Surat keterangan lahir mati memberikan manfaat sebagai bukti resmi peristiwa lahir mati, dasar perencanaan dalam bidang kesehatan, dan arsip penting bagi keluarga dalam keperluan administrasi kependudukan.

Selain dokumen tersebut, Dukcapil Kemendagri juga menetapkan 24 jenis dokumen kependudukan lainnya, yang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Biodata Penduduk
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak

Pemahaman tentang perbedaan dokumen ini sangat penting untuk memudahkan proses administrasi yang berkaitan dengan kematian seseorang. Setiap dokumen memiliki peranan masing-masing dalam memenuhi kebutuhan hukum dan sosial.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan