Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakarta, Sabu dan Pod Disiapkan untuk Penyitaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam peristiwa yang terjadi di Jakarta Utara, pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menahan dua individu, seorang pria berinisial H (31) dan seorang wanita E (51), yang diduga terlibat dalam aktivitas pengedaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 1,8 kilogram sabu serta tiga buah cartridge pod yang berisi etomidate.

Penangkapan ini dilaksanakan setelah pihak polisi menerima informasi dari masyarakat. Aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. AKP Abdul Muchzin, Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa selain sabu, tim juga berhasil mengamankan enam butir ekstasi.

Lokasi penangkapan terjadi di depan sebuah mini market yang terletak di Jalan Pulau Putri, Kelapa Gading Barat. Rajaan Muchzin menegaskan bahwa hasil interogasi awal tidak menemukan bukti narkotika tambahan di tempat lain. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus pengedaran narkotika di wilayah perkotaan terus meningkat, dengan sabot berpotensi merusak kesejahteraan masyarakat. Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian kritis dalam mencegah penyebaran zat adiktif ini. Studi kasus menunjukkan bahwa penangkapan seperti ini sering berhasil melalui informasi dari warga setempat.

Kesimpulan. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas suspek sangat penting dalam upaya pemerangan narkoba. Dengan kerjasama yang erat, polisi dapat lebih efektif menangani penyebaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan