Pemberlakuan Pajak Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sedang merencanakan penerapan pajak khusus untuk minuman manis dalam kemasan sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi gula di negara ini. Penyakit tidak menular yang terkait dengan kelebihan gula merupakan masalah serius di Indonesia. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa rencana pajak ini masih dalam tahap perbahasan. Kementerian Keuangan sedang mengevaluasi apakah kebijakan ini sudah siap untuk diwujudkan.

Menurut Nadia, perhitungan pajak sudah selesai, tetapi langkah selanjutnya bergantung pada prosedur legislatif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perhitungan pajak sudah selesai, namun perlu prosedur dengan DPR untuk menetapkannya dalam APBN. Belum ada jaminan apakah akan dilaksanakan di 2026,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat.

Meski belum ada jadwal pasti, Nadia mengaku Kemenkes akan terus mendukung pelaksanaan program ini. Mereka siap menyediakan data dukungan seperti hasil penelitian yang sudah dilakukan. “Karena ini masalah fiskal, wewenangnya di Kementerian Keuangan. Kita tetap membantu dengan menyediakan data yang relevan,” tambahnya.

Data Susenas 2024 menunjukkan bahwa 68 persen rumah tangga di Indonesia mengkonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan minimal sekali seminggu. Provinsi dengan konsumsi tertinggi adalah Jawa Barat (88 persen), diikuti DKI Jakarta (87,4 persen) dan Banten (83,6 persen). Penerapan pajak khusus diharapkan dapat mengurangi angka ini dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak gula berlebih.

Kajian terkini menunjukkan bahwa pajak gula sudah terbukti efektif di beberapa negara. Misalnya, Meksiko melaporkan penurunan konsumsi minuman manis sebesar 12 persen setelah menerapkan pajak 10 persen. Hal ini juga berdampak pada penurunan kasus diabetes. Dengan demikian, kebijakan serupa di Indonesia memiliki potensi besar untuk mengurangi beban penyakit kronis.

Insight yang menarik adalah bagaimana pelaksanaan pajak ini dapat diintegrasikan dengan kampanye edukasi sosial. Misalnya, mendukung with informasi tentang alternatif minuman sehat dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat mengurangi konsumsi gula. Dengan dukungan yang tepat, Indonesia bisa mengurangi penyakit kronis dan meningkatkan kualitas hidup warga.

Kebijakan pajak minuman manis bukan hanya soal keuangan, tetapi juga investasi pada masa depan kesehatan bangsa. Langkah ini tidak hanya mengurangi biaya medis long term, tetapi juga mempromosikan gaya hidup yang lebih sehat. Mari dukung dan ikuti perkembangan ini agar Indonesia menjadi lebih sehat bersama.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan