KPK Ujarkan Peraturan Ekspatriat di BUMN: Pelaporan Wajib Jika Terlibat Korupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengungkapkan posisinya mengenai regulasi yang memungkinkan ekspatriat memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka mengaku siap menindak warga asing tersebut jika terlibat kasus korupsi.

“KPK tetap berhak untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN, bahkan jika terlibat ekspatriat,” kata Budi Prasetyo, jurubicara KPK, saat bertemu wartawan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). “BUMN mengelola dana negara, dan juga merupakan bagian dari penyelenggara negara,” tambahnya.

Budi menjelaskan KPK akan memeriksa status ekspatriat di BUMN, apakah mereka termasuk penyelenggara negara atau tidak. Jika termasuk, mereka wajib melaporkan Lembaga Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami akan meninjau status mereka di organisasi tersebut, terutama bagi yang dijadikan bagian dari tim direksi. Apakah status mereka juga sebagai penyelenggara negara atau sebagainya,” ujar Budi. “Ini berarti mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan aset melalui LHKPN.”

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menerapkan standar bisnis internasional. Ia mendorong manajemen untuk merekrut talenta terbaik dari seluruh dunia.

“Saya mengajak manajemen Danantara untuk menerapkan standar bisnis global. Jangan ragu untuk merekrut otak dan talenta terbaik,” kata Prabowo dalam Forbes Global CEO Conference 2025, Rabu (15/10/2025). Prabowo juga membenarkan telah merubah regulasi agar ekspatriat bisa memimpin BUMN. “Saya telah mengubah aturan tersebut. Sekarang warga asing bisa memimpin BUMN kita. Saya sangat semangat dengan keputusan ini,” tutupnya.

Menurut data terbaru, adopsi ekspatriat di BUMN telah meningkat sejak perubahan regulasi, menurut laporan Kemenkeu tahun ini. Pengalaman internasional diharapkan dapat mendongkrak kinerja BUMN, namun penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap dipertahankan.

Korupsi tetap menjadi tantangan utama, sehingga peran KPK dalam memantau kegiatan BUMN, termasuk terhadap ekspatriat, sangat krusial. Inisiatif ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk modernisasi manajemen BUMN sambil menjaga integritas. Pesan inti: kemajuan tidak dapat terpisahkan dari ketertiban, baik di tingkat nasional maupun internasional.

KPK siap bertindak tanpa pamrih jika ditemukan pelanggaran, menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kejujuran di BUMN. Penggunaan ekspatriat harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, agar tujuan pengembangan BUMN tetap tercapai tanpa mengorban etika dan hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan