KPK Sebut Penjelasan Noel Klaim Mobil Disita Tidak Miliknya Belum Memadai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel, menegaskan bahwa tidak ada mobil miliknya yang disita oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK berjanji untuk membuktikan kepemilikan kendaraan yang disita berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan selama operasi.

“Kami akan menyajikan bukti-bukti yang mengukuhkan perkara ini, yang dimulai dari aksi tangkap tangan,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada media pada Jumat (17/10/2025). Noel sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada kendaraannya yang disita dan mengklaim KPK tak pernah menyatakan bahwa dia ditangkap saat operasi tangkap tangan.

“Saya tidak pernah mengalami OTT, dan mobil-mobil tersebut bukan milik saya,” ungkap Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia tidak ingin membahas langkah hukum selanjutnya terkait kasus ini, menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyebutkan bahwa mobil-mobil tersebut miliknya.

“Saya tunggu dulu. Yang pasti, KPK tidak pernah menyebut saya dalam OTT. Selain itu, mereka tidak pernah mengatakan bahwa mobil-mobil itu milik saya. Jadi, siapa yang melakukan framing kotor ini?” tambahnya.

Noel juga belum berkomentar tentang kemungkinan dia akan menjadi saksi justice collaborator (JC), sebuah status yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. “Saya belum bisa menjawabnya, nanti aja,” ucapnya.

Dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK telah memindahkan 32 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk menjaga kondisi barang-barang tersebut. Berikut daftar kendaraan yang dipindahkan:

Mobil:

  • 4 unit Honda CRV
  • 1 unit BMW 330i
  • 1 unit Suzuki Jimny 5 Pintu
  • 2 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Toyota Corolla
  • 1 unit Hyundai Stargazer
  • 2 unit Hyundai Palisade
  • 1 unit Hilux
  • 1 unit Jeep Cherokee
  • 1 unit Nissan GTR
  • 1 unit Mitsubishi Pajero Sport
  • 1 unit Toyota LC HDJ 80 R
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Land Cruiser 300
  • 1 unit BAIC BJ40 Plus
  • 1 unit Mercedes-Benz C300
  • 1 unit Mazda 6 SDN
  • 1 unit Suzuki 3K5FX
  • 1 unit Suzuki Type 218i
  • 1 unit Wuling

Motor:

  • 1 unit Vespa Sprint
  • 1 unit Vespa
  • 1 unit Ducati Xdiavel
  • 1 unit Ducati Hypermotard
  • 1 unit Ducati Multi Strada
  • 1 unit Ducati Streetfighter
  • 1 unit Ducati Scrambler

Dalam kasus-kasus seperti ini, KPK selalu menjaga ketatnya proyek legalitas dan transparansi pada setiap langkahnya. Pelaku yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum, sementara penegak hukum terus berusaha memastikan keadilan berjalan dengan adil. Setiap tindakan yang diambil harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang benar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan