
Riva Siahaan, mantan direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki. Ia meminta untuk dibebaskan dari tuduhan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah. Pesan ini disampaikan tim hukum Riva saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (16/10/2025). Tim hukum menjelaskan bahwa kliennya tidak menerima imbalan atau manfaat apapun dari proses pengadaan yang menjadi isu.
Tim hukum Riva menegaskan bahwa kliennya tidak meraih keuntungan pribadi dalam kasus ini. Selain itu, mereka mengecam pemaparan media yang menurut mereka menyudutkan Riva sebagai pelaku utama kasus. “Terdakwa hanya melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokoknya di perusahaan, dan dalam surat dakwaan sendiri juga disebutkan bahwa tidak ada imbalan yang tidak sah yang diterima,” tutur tim hukum.
Tim kuasa hukum Riva meminta majelis hakim menerima keberatan mereka dan menyatakan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum sebagai dokumen yang tidak sah. Mereka memohon agar kasus pidana terhadap Riva tidak diusut lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh hak, kedudukan, dan martabat Riva dikembalikan, serta barang bukti yang disita dalam kasus ini dikembalikan.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Dua permasalahan utama adalah terkait impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Berikut detail kerugian negara:
-
Kerugian Keuangan Negara
- USD 2,7 miliar (Rp 45,1 triliun)
- Rp 25,4 triliun
Total: Rp 70,5 triliun
-
Kerugian Perekonomian Negara
- Beban ekonomi akibat harga BBM sebesar Rp 172 triliun
- Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar Rp 43,1 triliun
Total: Rp 215,1 triliun
Total kerugian negara dari kedua aspek tersebut mencapai Rp 285 triliun. Perhitungan ini berbasis kurs saat ini, meski jumlahnya bisa berbeda jika menggunakan kurs lain.
Riva Siahaan diketahui terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, dengan tuduhan serius yang dapat membawa dampak besar terhadap kepemimpinan perusahaan tersebut. Tim hukumnya berusaha membuktikan bahwa Riva hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, tanpa ada niat untuk melakukan kecurangan. Dalam kasus korupsi seperti ini, penting bagi pihak yang terlibat untuk membuktikan kebenaran dengan bukti yang kuat, baik dari pihak penuntut maupun terdalam. Proses hukum akan menentukan keberadaan Riva dalam kasus ini, serta dampaknya terhadap PT Pertamina Patra Niaga dan pemerintah.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.