Regulasi Peraturan Merger dan Pengalihan Kekayaan dalam UU BUMN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah merilis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini meliputi aturan baru mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN.

Menurut pasal 62I ayat 1, langkah-langkah tersebut harus diajukan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden. Sementara pasal 62I ayat 2 menetapkan bahwa keputusan ini harus disahkan melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 62J ayat 1 juga menjelaskan bahwa pelaksanaan langkah-langkah tersebut dilakukan oleh kepala BP BUMN setelah adanya Peraturan Pemerintah yang mendukung. Ayat 2 menambahkan bahwa rencana dan pelaksanaan harus dilaporkan kepada DPR RI, khususnya alat kelengkapan yang menangani BUMN.

Dalam ayat 3, disebutkan bahwa setelah proses penggabungan atau peleburan, seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang terlibat akan beralih otomatis ke BUMN yang menerima atau menjadi hasil peleburan. Selain itu, pasal penjelasan menegaskan bahwa tidak diperlukan akta atau perjanjian pemindahan untuk transaksi tersebut.

Pemerintah telah memperkenankan langkah-langkah strategis dalam transformasi BUMN dengan Undang-Undang baru ini, yang memberikan fleksibilitas dalam mengoptimalkan struktur dan kinerja perusahaan milik negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan