Purbaya Akan Bertemu OJK untuk Membahas Penghapusan Utang Macet di Bawah Rp 1 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan kredit macet berjumlah kurang dari 1 juta rupiah. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengungkapkan keinginannya untuk mengetahui kondisi sebenarnya berdasarkan data Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) tentang debitur dengan utang macet di bawah ambang Rp 1 juta.

“Pada Kamis minggu depan saya akan bertemu dengan OJK untuk melihat secara detail kondisi tersebut. Namun, hal ini tergantung pada hasil laporan dari Kepala BP Tapera yang akan disampaikan hari Senin,” ujar Purbaya saat sedang berada di JW Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dijelaskan oleh Purbaya, ide penghapusan utang di bawah Rp 1 juta untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengambil Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berasal dari usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Purbaya mengindikasikan bahwa usulan tersebut telah diajukan oleh ratusan ribu orang yang tidak dapat mengambil KPR karena dinyatakan kredit macet.

“Kami akan mempertimbangkan apakah utang di bawah Rp 1 juta bisa dihapuskan. Menurut Menteri PKP, pengembang properti siap membayar utang tersebut. Jika pengembang mau memenuhi tanggungannya, maka tidak ada masalah,” kata Purbaya.

Purbaya menilai bahwa beban finansial bagi pengembang properti tidak akan berdampak besar karena mereka akan mendapatkan bisnis baru. Namun, dia juga berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut tentang klaim tersebut. “Menurut informasi yang saya dapatkan, jumlahnya hanya beberapa miliar rupiah. Namun, saya akan memastikan apakah klaim itu benar atau tidak,” tegas Purbaya.

Data terbaru menunjukkan bahwa masalah kredit macet seringkali menjadi halangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses KPR. Studi kasus pada tahun lalu mengungkapkan bahwa hingga 40 persen calon pemilik rumah ditolak kredit karena memiliki histori utang macet. Ini mengindikasikan bahwa kebijakan pemutihan kredit macet dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan aksesibilitas KPR bagi masyarakat.

Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam mendukung program perumahan yang inklusif. Dengan penghapusan kredit macet berjumlah kecil, ratusan ribu orang bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Langkah ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti tetapi juga mengukuhkan kebijakan sosial yang berpihak pada rakyat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan