Peraturan tentang Rencana Penggabungan dan Penyaluran Kekayaan dalam Undang-Undang Baru Perusahaan Milik Negara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi ini, diatur juga tentang langkah-langkah seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan BUMN.

Menurut pasal 62I ayat 1, usulan untuk langkah-langkah tersebut harus diajukan oleh kepala Badan Pengelola Keuangan BUMN kepada Presiden. Sedangkan pasal 62I ayat 2 menyatakan bahwa keputusan tersebut harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, pasal 62J ayat 1 menjelaskan bahwa pelaksanaan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN akan dilakukan oleh kepala BP BUMN setelah adanya Peraturan Pemerintah yang menjamin hal tersebut. Ayat 2 pasal yang sama mengungkapkan bahwa rencana dan pelaksanaan langkah-langkah tersebut harus dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. Sedangkan ayat 3 pasal tersebut mengatur tentang pengalihan kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN.

“Setelah proses penggabungan atau peleburan BUMN berlaku, semua kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang bergabung atau berubah secara hukum akan beralih ke BUMN yang menerima penggabungan atau hasil peleburan,” seperti tertera dalam ayat 3.

Dijelaskan pula dalam penjelasan pasal bahwa tidak diperlukan akta atau perjanjian pemindahan khusus untuk kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang bergabung atau dilebur.

Penggabungan BUMN sering menjadi topik hangat dalam dunia bisnis. Contohnya, pada 2023, penggabungan antara dua perusahaan BUMN besar menghasilkan sinergi yang signifikan dalam pengembangan infrastruktur digital. Studi kasus ini menunjukkan bahwa integrasi strategis dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan.

Perubahan dalam UU BUMN ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN. Dengan aturan yang lebih jelas, proses penggabungan dan peleburan BUMN diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan