
Berbagai pihak telah menangkap dua pria dengan nama awal A dan H setelah diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat kelas G tanpa izin di sekitar Jalan A.R. Hakim, Sukasari, Tangerang. Keduanya melakukan transaksi dengan metode pembayaran cash on delivery (COD).
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga terkait penjualan obat terlarang secara COD di lokasi tersebut. Penangkapan dilaksanakan pada Selasa malam (14/10).
“Tim kami melakukan pengamatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas di lokasi. Kedua tersangka serta ratusan butir obat golongan G yang dijual ilegal berhasil disita,” katanya kepada media, Kamis (16/10/2025).
Selain obat-obatan tanpa izin, polisi juga menyita 325 butir tramadol, 102 butir obat kuning yang diperkirakan hexymer, Rp 875 ribu hasli transaksi, dan tiga ponsel.
“Kedua penyangka mengaku menjual obatan tersebut kepada konsumen tetap dengan cara pesan antar. Penjualan dilakukan langsung di depan rumah kos yang mereka gunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi,” jelas Awaludin. Tersangka dan bukti telah diserahkan ke Mapolres Tangerang untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga sedang menelusuri asal obat yang dijual.
“Kami akan terus menindak tegas aktivitas penjualan obat ilegal tanpa izin. Perbuatan ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan sering dimanfaatkan untuk tujuan salah,” tambahnya. Tersangka dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 (2) UU Kesehatan RI Nomor 17/2023 dengan potensi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pada tahun 2025, laporan dari WHO menunjukkan peningkatan 15% kasus penyalahgunaan obat terlarang di kota-kota besar Indonesia, termasuk Tangerang. Data ini mendesak perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap distribusi obat ilegal.
Studi kasus di kota serupa menunjukkan bahwa metode COD semakin populer di kalangan pedagang obat ilegal karena memberikan kemudahan transaksi tanpa kontak langsung. Strategi penanganan yang efektif memerlukan kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam melaporkan aktivitas suspisius.
Penjualan obat ilegal tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak stabilitas sosial. Untuk menghadapi tantangan ini, semua pihak harus bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.