KPK Ungkap Kesulitan Penyidikan Korupsi di Taspen yang Berhubungan dengan Pasar Modal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK menemukan berbagai keterbatasan dalam memeriksa kasus dugaan penipuan investasi di PT Taspen. Situasi menjadi kompleks karena ini merupakan pertama kalinya KPK menggelar penyelidikan yang melibatkan pasar modal.

“Sejak kami bergabung di KPK, ini pertama kali terjadi korupsi yang bersinggungan dengan dunia pasar modal,” ujar Kepala Satgas JPU KPK, Greafik Loserte, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Rabu (15/10/2025).

Selama sidang, tim pengacara terdakwa sering mencoba mengganggu alasan yang disajikan jaksa. Para pengacara terdakwa berargumen bahwa perkara ini seharusnya ditangani berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, bukan Undang-Undang Tipikor.

“Ini menjadi tantangan sendiri, bagaimana kita dapat meyakinkan majelis bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi bisa terjadi di mana saja,” jelasnya.

Pelaporan kasus ini memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa korupsi dapat terjadi dimanapun. Korupsi dalam dunia pasar modal pun tidak luput dari penangkapan oleh KPK.

“KPK menangani kasus yang bersinggungan dengan pasar modal. Sehingga kita bisa memberitahu kepada masyarakat bahwa korupsi bisa terjadi dimanapun. Termasuk di bidang pasar modal dan investasi,” ungkapnya.

“Kita berusaha membatasi tindakan para pelaku, kita bisa merampas hasil kejahatan mereka, dan kita bisa mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) bernama Ekiawan tidak mengajukan banding terhadap vonis hukumnya. Sehingga KPK dapat langsung mengeksekusi barang bukti berupa saham reksadana sejumlah 996.694.959,5143 unit miliknya.

“Tentu saja yang melaksanakan eksekusi bukan kami penuntut umum. Tapi rekan-rekan di unit Labuksi,” katanya.

KPK juga telah memproses hukum Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau 6 bulan tambahan penjara. Sementara Ekiawan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau 6 bulan tambahan penjara.

Kosasih mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Sementara Ekiawan tidak mengajukan banding, sehingga vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.

KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen tersebut. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

“Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap semua pihak bekerja sama dengan baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Jumat (20/6).

KPK memberikan tekanan serius terhadap pelaku korupsi di sektor pasar modal. Keberanian mereka untuk menangani kasus yang rumit ini memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan finansial untuk berlindung di belakang kompleksitas hukum. Hasil perjuangan KPK tidak hanya membatasi pelaku tapi juga mengembalikan keadilan kepada masyarakat.

Kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen menjadi contoh bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai bidang, termasuk di dunia investasi dan pasar modal. Keberanian KPK untuk mengejar kejahatan ini menegaskan komitmen mereka dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan