KPK Membuka Seleksi Direktur Penyelidikan hingga Penuntutan, Berikut Syaratnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses seleksi terbuka untuk enam posisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, setara dengan eselon II, khusus untuk aparatur sipil negara (ASN). Cahya H Harefa, Sekjen KPK, mengumumkan peluang ini di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Daftar jabatan yang tersedia adalah:

  • Kepala Biro Hukum
  • Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
  • Direktur Penyelidikan
  • Direktur Penuntutan
  • Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V
  • Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Oktober 2025, dengan pengumuman kandidat yang akan diumumkan pada Desember 2025. KPK menargetkan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi untuk memenuhi posisi strategis ini. Proses seleksi meliputi tahap administrasi, penulisan makalah, asesmen kompetensi manajerial, penilaian kesehatan, presentasi makalah, dan wawancara. Seluruh proses ini berjalan secara transparan dan tidak memungut biaya apapun.

Untuk mendaftar, calon pelamar harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berstatus PNS aktif
  • Memiliki rekor jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  • Pendidikan minimal S1, dengan syarat S-1 Ilmu Hukum untuk Kepala Biro Hukum
  • Pengalaman jabatan relevan minimal 5 tahun
  • Pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b)
  • Setiap pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi tersedia

Proses seleksi akan dilakukan oleh panel seleksi (pansel) yang terdiri dari sembilan anggota eksternal dan enam anggota internal KPK. Daftar anggota pansel eksternal meliputi:

  1. Sang Made Mahendra Jaya (Irjen Kementerian Dalam Negeri)
  2. Dhahana Putra (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum)
  3. Pratama Dahlian Persada (Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC)
  4. Sudharmawati Ningsih (Pejabat Mahkamah Agung)
  5. Heru Susetyo (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia)
  6. Ranu Miharja (Eks Jaksa/Eks Deputi KPK, Konsultan)
  7. Gandjar L Bonaparta (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
  8. Taufik Rachman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
  9. Judhi K (Transparency International Indonesia)

Sementara anggota pansel internal meliputi:

  1. Wawan Wardiana (Deputi Pendidikan & Peran Serta Masyarakat)
  2. Asep Guntur Rahayu (Plt Deputi Penindakan & Eksekusi)
  3. Eko Marjono (Deputi Informasi & Data)
  4. Haerudin (Kepala Sekretariat Dewas)
  5. Agung Yudha (Plt Deputi Koordinasi & Supervisi)
  6. Aminuddin (Plt Deputi Pencegahan & Monitoring)

Inisiatif seleksi ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengukur dan memilih pejabat dengan standar integritas dan profesionalitas yang tinggi. KPK terus berusaha untuk memastikan transparansi dalam proses perekrutan, menjadikan institusi ini sebagai model dalam pelayanan publik yang berintegritas. With the right candidates, KPK can continue to strengthen its role in combating corruption and upholding justice in Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan