ESDM Jawa Barat Menegaskan Aturan Pertambangan yang Berizin Dibatasi dan Ilegal Dibubarkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 3 Oktober 2025 mengeluarkan surat edaran yang membuat para pelaku usaha tambang mulai berdebatan. Dalam dokumen tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencantumkan empat poin penting yang harus dipatuhi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap produksi. Namun, banyak yang meragukan langkah ini karena tidak menyentuh masalah tambang ilegal yang masih marak.

Surat dengan nomor 5126/ES.09/TAMBANG tersebut meminta para pengusaha untuk melaporkan produksi mingguan melalui sistem online, membayar pajak MBLB setiap bulan, dan memastikan angkutan tambang tidak melebihi muatan sumbu delapan ton. Kepala Dinas ESDM, Bambang Tirtoyuliono, menggarisbawahi bahwa pelaksanaan aturan ini akan menjadi dasar evaluasi pengelolaan tambang di setiap daerah.

Kritik emerj dari pelaku usaha tambang, terutama di Priangan Timur. Mereka mengeluhkan adanya ketidakadilan ketika perusahaan yang telah mengikuti proses perizinan terus diawasi ketat, sedangkan tambang ilegal masih bebas beroperasi. “Jika yang resmi terus ditekan, sementara yang liar dibiarkan, situasi ini tidak adil. Kedua belah pihak harus diatur secara merata,” kata salah satu pengusaha kepada radartasik.id.

Sumber internal di ESDM Jabar menjelaskan bahwa surat edaran ini sebenarnya bertujuan untuk menguatkan administrasi, bukan membatasi usaha. Sayangnya, pemantauan terhadap tambang ilegal masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah provinsi. Para pelaku usaha berharap agar regulasi diterapkan secara adil agar lingkungan usaha pertambangan tetap sehat dan merata manfaatnya.

Pernyataan terkini dari Dinas ESDM Jawa Barat juga menguatkan tentang pembatasan jenis kendaraan angkutan di daerah pertambangan dan energi. Hal ini diperkirakan akan memengaruhi operasi tambang skala kecil dan menengah di beberapa wilayah.

Pemerintah Jawa Barat harus segera memperkuat pengawasan terhadap tambang ilegal agar industri pertambangan bisa berkembang secara berkelanjutan. Keadilan dalam penerapan aturan adalah kunci agar semua pihak dapat berkompetisi secara adil. Tanpa penertiban yang konsisten, usaha tambang resmi akan sulit untuk melanjutkan operasi dalam kondisi yang berkelanjutan.

Ketika semua pihak patuh terhadap regulasi, industri pertambangan di Jawa Barat akan lebih sehat dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan