Aturan Karbon Direvisi, Tiga Manfaat Utamanya untuk Ekonomi Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peraturan baru terkait perdagangan karbon, yaitu Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pelaksanaan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, dengan beberapa revisi yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga diperlukan penerbitan aturan yang baru.

Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting Indonesia menuju kehidupan yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal iklim, tetapi juga bagian dari agenda pembangunan nasional yang mengubah sumber daya alam menjadi kekayaan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Elka menambahkan bahwa dengan memperkuat transparansi, integritas, dan kepastian hukum, Indonesia bersiap menjadi Mitra yang terpercaya dalam kolaborasi internasional dan perdagangan yang berfokus pada ekonomi hijau. Perpres ini mengakui unit karbon non-SPE GRK (Sertifikat Pengurang Emisi-Gas Rumah Kaca) yang memenuhi standar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Hal ini memungkinkan kredit karbon tersebut dijual baik di pasar domestik maupun global, memberikan dorongan bagi ekosistem pasar karbon di Indonesia yang mengalami stagnasi sejak 2023.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga September 2025, volume transaksi karbon hanya mencapai 1.606.056 ton COâ‚‚e dengan nilai total Rp 78,46 miliar. Mari Elka menjelaskan bahwa pengakuan atas unit karbon non-SPE GRK internasional dapat memberikan tiga manfaat utama bagi Indonesia.

Pertama, investasi akan meningkat karena adanya landasan hukum yang kuat yang mengurangi risiko bagi investor. Hal ini akan mendorong investasi ke proyek-proyek yang berfokus pada solusi berbasis alam (Nature-Based Solutions/NBS). Kedua, integrasi dengan pasar global akan lebih mudah karena kerangka kerja nasional diselaraskan dengan standar internasional. Selain itu, Perpres 110/2025 juga memfasilitasi perdagangan karbon antarnegara sesuai dengan Artikel 6 Persetujuan Paris, memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengekspor kredit karbon berbasis alam. Ketiga, manfaat bagi masyarakat lokal akan lebih besar karena standar internasional sering memasukkan kriteria manfaat sosial dan lingkungan. Dengan semakin banyaknya proyek yang mematuhi standar ini, hak masyarakat adat dan pembagian keuntungan yang adil akan lebih terjamin.

Elka juga menjelaskan bahwa sistem baru untuk penghitungan dan pelaporan emisi yang kredibel dan transparan (MRV) akan memastikan setiap kredit karbon yang diterbitkan mewakili pengurangan emisi yang nyata dan dapat diukur. Dengan demikian, pelaku usaha lokal pun dapat berkontribusi sama efektifnya dengan investor besar dalam upaya pengelolaan lingkungan dan penurunan emisi.

Menurut laporan terbaru, implementasi Perpres ini telah menunjukkan dampak positif pada sektor keuangan hijau di Indonesia. Pada kuartal ketiga 2025, tercatat peningkatan investasi asing langsung (PMA) ke proyek NBS sebesar 23% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, beberapa daerah di Indonesia mulai menunjukkan peningkatan kualitas udara setelah penerapan kebijakan ini.

Studi kasus di Kalimantan menunjukkan bahwa proyek penanaman hutan dan restorasi laut berhasil mengurangi emisi COâ‚‚ sebesar 1,2 juta ton dalam waktu tiga tahun. Proyek ini juga membawa manfaat langsung kepada masyarakat setempat, seperti peningkatan pendapatan melalui ekowisata dan peningkatan kesadaran lingkungan.

Peraturan ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam mengatasi perubahan iklim. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan transparan, Indonesia bukan hanya memberikan kontribusi global, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Mari bersama-sama berperan dalam menjaga planet ini untuk keberlanjutan masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan