Rangkap Jabatan di Menteri dan Wakil Menteri BUMN Berakhir dalam Dua Tahun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diumumkan pada awal bulan Oktober. Salah satu perubahan penting yang disampaikan dalam revisi undang-undang ini adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk mengemban dua jabatan sekaligus.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang mengubah UU BUMN tahun 2003, diklarifikasi bahwa larangan tersebut hanya berlaku selama periode transisi maksimal dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang rangkap jabatan diumumkan. Pasal II ayat 2 dalam undang-undang tersebut menegaskan hal ini dengan jelas.

Ini berarti bahwa menteri dan wakil menteri yang saat ini masih memiliki jabatan lain di BUMN harus segera menyesuaikan diri dalam waktu dua tahun. Setelah masa ini berakhir, mereka tidak lagi diizinkan untuk menjabat di kedua posisi secara bersamaan.

Larangan ini merupakan tanggapan langsung terhadap putusan MK yang menyatakan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan, seperti yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini diumumkan dalam sidang besar MK pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Permohonan yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi mengajukan agar larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri. Mereka menilai pemerintah telah mengabaikan putusan MK sebelumnya karena terus mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN. Ketua MK, Suhartoyo, mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menyatakan, “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian.”

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan baru ini, dengan batas waktu maksimum dua tahun sejak putusan MK diumumkan.

Perubahan ini menandakan upaya lebih untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN, memastikan bahwa pejabat pemerintah tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Dengan larangan rangkap jabatan ini, diharapkan efisiensi dan akuntabilitas dalam sektornya akan meningkat. Hal ini juga mendorong para pejabat publik untuk fokus pada tugas utama mereka, tanpa terganggu oleh peran tambahan di BUMN.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan