Perubahan Penghasilan Pajak Dibongkar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Realisasi penerimaan pajak yang dibersihkan, atau pajak neto, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hingga bulan September 2025, jumlah yang tercatat mencapai Rp 1.295,28 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 3,2 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 1.354,86 triliun. Namun, jika dilihat secara bulanan (month-to-month), realisasi pajak neto pada September naik 1 persen, dari Rp 145,4 triliun di bulan Agustus menjadi Rp 159,8 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi karena pada tahun ini terjadi peningkatan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah pengembalian uang kepada wajib pajak yang telah membayar pajak secara berlebihan atau yang tidak seharusnya harus dibayarkan.

“Pada tahun ini, realisasi pajak neto kami mencapai Rp 1.295,28 triliun, masih di bawah angka tahun lalu yang sebesar Rp 1.354,86 triliun. Salah satu penyebabnya adalah peningkatan restitusi pajak,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). Dana yang dikembalikan melalui restitusi ini diharapkan bisa menjadi uang beredar yang mendukung perekonomian.

“Kita berharap dengan uang beredar ini, termasuk yang berasal dari restitusi pajak, dapat membantu pergerakan ekonomi kita,” tambahnya.

Menurut data rinci, realisasi pajak neto berbagi komponen yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp 215,10 triliun, turun 9,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan PPh Orang Pribadi mencapai Rp 16,82 triliun, naik 39,8 persen. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 474,44 triliun, turun 13,2 persen, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 19,50 triliun, naik 17,6 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan pajak bruto atau sebelum dikurangi restitusi, justru mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi bruto tercatat sebesar Rp 1.619,20 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.588,21 triliun. “Ini adalah perkembangan yang akan kita pantau terus, dan semoga realisasi semakin meningkat,” ujar Suahasil.

Selain penurunan pajak neto, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi kinerja pajak ini. Misalnya, fluktuasi dalam aktivitas ekonomi dan perubahan regulasi pajak dapat mempengaruhi jumlah pajak yang dikumpulkan. Selain itu, efek restitusi pajak juga menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi realisasi pajak neto.

Menurut analisis terbaru, peningkatan PPh Orang Pribadi sebesar 39,8 persen menunjukkan bahwa individu mulai lebih produktif secara finansial, mungkin karena peningkatan gaji atau aktivitas usaha. Namun, penurunan PPh Badan dan PPN menunjukkan bahwa perusahaan mungkin mengalami kelesuan atau mengoptimalkan pengelolaan pajak.

Kesimpulan, meskipun terdapat penurunan pada pajak neto, ada tanda-tanda positif dalam peningkatan pajak bruto dan PPh Orang Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa adanya perbaikan dalam distribusi kekayaan dan potensi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah harus terus memantau dan menyesuaikan kebijakan pajak agar perekonomian tetap stabil dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan