Penilaian Anggota DPRD Bone Soal Ketidakhadiran Ketua dalam Sidang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tiga puluh lima dari empat puluh lima anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong. Andaian ini disampaikan setelah Ketua DPRD diduga sering absen dalam rapat dan sering menjalankan kebijakan yang menjadi kontroversi.

Anggota Komisi I DPRD Bone, Adriani Alimuddin Page, menjelaskan bahwa mosi tidak percaya ini diajukan karena dianggap ketua tidak mampu memimpin dengan baik. “Tiga puluh lima anggota DPRD Kabupaten Bone telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone,” tutur Adriani, seperti dilaporkan detikSulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pemohon mosi tidak percaya terdiri dari delapan fraksi DPRD Bone, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, dan Fraksi Ampera. Selain itu, tiga wakil ketua DPRD juga ikut dalam ini.

Adriani lanjut, mosi tidak percaya ini mengungkapkan ketiadaan kepercayaan terhadap pemimpin DPRD Bone. Mereka menyebut Andi Tenri Walinonong gagal menjalankan tugasnya dengan baik. “Masalah yang dia bangkitkan, seperti kontroversi penunjukan sekwan yang disetujui oleh delapan fraksi namun ditolaknya, sering memimpin rapat dengan alasan yang tidak jelas, mengabaikan keputusan alat kelengkapan dewan (AKD), serta melakukan walk out pada rapat paripurna. Selain itu, rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kunjungan kerja juga tidak ditandatangani,” kata Adriani.

Ilmuwan politik, Dr. Muhammad Faisal, dalam wawancara dengan media lokal, menjelaskan bahwa mosi tidak percaya ini bukan hal baru dalam dunia legislatif. “Mosi tidak percaya sering muncul ketika ada ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan yang dianggap tidak efektif atau tidak transparan,” ujarnya.

Selain itu, Adriani mengungkapkan bahwa mosi tidak percaya telah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone. Mereka meminta BK untuk mengerahkan sanksi yang tegas dan merekomendasikan penggantian kepemimpinan DPRD Kabupaten Bone.

Sementara itu, Andi Tenri Walinonong tetap bersikap tenang terhadap mosi tidak percaya yang diusulkan. Dia menilai bahwa hak untuk mengajukan mosi tidak percaya adalah hak yang sah bagi anggota DPRD. “Jika dari segi normatif, mosi tidak percaya adalah hak anggota DPRD. Saya selaku Ketua DPRD selalu menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan. Apa yang saya lakukan semua untuk kepentingan rakyat,” demikian kata Andi Tenri.

Dalam kasus serupa di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada tahun 2024, mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD juga diajukan akibat kerusakan dalam pengelolaan rapat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kepemimpinan di DPRD sering menjadi isu yang sensitif di tingkat daerah.

Bagi pembacaan lebih lanjut, dapat disimak artikel terkait di sini dan di sini.

Ketika konfrontasi dalam tingkatan legislatif terjadi, penting bagi semua pihak untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Pemimpin harus selalu siap menerima kritik konstruktif dan bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan