Pemberlakuan Aturan Bea Cukai untuk Minuman Berpemanis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan peraturan baru terkait pungutan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di kantor pusat Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Meski belum ada tanggal pasti untuk pelaksanaan aturan tersebut, Djaka menjelaskan bahwa kemungkinan penerapannya akan dipengaruhi oleh kondisi masyarakat. “Akan tetapi, pelaksanaan aturan ini tetap akan ditinjau berdasarkan perkembangan situasi di masyarakat,” katanya.

Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2025 yang mengatur program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan, termasuk mengenai tarif cukai MBDK.

Ide penambahan objek cukai baru berupa MBDK muncul kembali setelah sebelumnya dibatalkan penerapannya pada 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2026. Hal ini tercantum dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.

Komisi XI DPR RI sepakat untuk mendukung kebijakan pendapatan negara, termasuk peningkatan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026. Sebagai bagian dari upaya tersebut, diusulkan penambahan objek cukai baru, yaitu MBDK.

“Untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya melalui penambahan objek cukai baru seperti Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” tertera dalam laporan yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Senin, 7 Juli 2025.

Memasuki 2025, sektor minuman berpemanis dalam kemasan menghadapi perubahan regulasi yang signifikan. Dengan penambahan pajak baru, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, mengurangi konsumsi berlebihan produk berpemanis, dan mendorong industri untuk beralih ke produk sehat. Studi kasus di negara tetangga menunjukkan bahwa kebijakan serupa telah berhasil menurunkan konsumsi minuman berlekuk dan meningkatkan pendapatan negara. Pengalaman ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pengembangan kebijakan di Indonesia.

Kebijakan ini juga dapat mendorong konsumen untuk lebih sehat dengan meminum air putih atau minuman lain yang lebih seimbang. Pelaku usaha di sektor ini perlu siap menyesuaikan strategi bisnis sesuai regulasi baru. Dalam.publish context ini, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci sukses. Dengan pelaksanaan yang bijak, kebijakan pajak terhadap MBDK tidak hanya akan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendukung kebiasaan hidup sehat bagi rakyat Indonesia.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan