Pembalakan Ilegal di Mentawai Sumbar Merugikan Negara Rp239 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyelidiki kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dalam aksi ini, mereka berhasil mendapukan 4.610 meter kubik kayu meranti yang disita dari kapal tongkang di Gresik, Jawa Timur, dengan dugaan berasal dari aktivitas ilegal logging.

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah mengoperasikan praktik pembalakan tanpa izin, dengan menggunakan dokumen palsu yang mengatur keberadaan kayu tersebut. PT BRN dan seorang individu bernama IM terlibat dalam penyalahgunaan izin pembalakan, meskipun perusahaan hanya memiliki izin atas lahan sepanjang 140 hektare. Kayu yang direbut ini sebenarnya diambil dari 730 hektare yang tidak berizin, seperti yang dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Selanjutnya, kayu meranti hasil pembalakan ilegal ini dijual kepada PT HLMP di Gresik, Jawa Timur, dan seorang pengusaha di Jepara, Jawa Tengah. Total transaksi mencapai 12.000 meter kubik dari Juli hingga Oktober 2025. Kasus ini sekarang ditangani oleh Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung, dengan PT BRN dan IM ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadilan.

Dalam pernyataan resmi, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mengungkapkan komitmen TNI untuk mengatasi kejahatan lingkungan dengan cara yang profesional dan tegas. Kerugian yang ditimbulkan akibat pembalakan liar ini mencapai Rp 239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem senilai Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar. Penyelidikan terus berlanjut dengan penahanan terhadap beberapa pekerja dan peralatan di lapangan, dan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan, yang menjanjikan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran lingkungan, terutama dalam menghadapi perusakan hutan yang terus berlanjut. Perbuatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak ekosistem yang sulit dipulihkan. Penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk melindungi sumber daya alam kita agar generasi mendatang masih dapat menyerap keberagaman hayati yang kaya.

Kasus pembalakan liar di Hutan Sipora mengingatkan kita bahwa perjuangan melindungi alam tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan industri. Setiap orang dapat berperan dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui pengawasan dan pelaporan aktivitas ilegal. Mari bersama-sama menjaga keberlanjutan hutan dan ekosistem yang kita miliki, agar keindahan dan keanekaragaman hayanya tetap terjaga untuk masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan